Mangkir dari Pemanggilan, KPK Akan Panggil Ulang Rektor USU Muryanto Amin

Mangkir dari Pemanggilan, KPK Akan Panggil Ulang Rektor USU Muryanto Amin
REKTOR USU: Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin S.Sos M.Si memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis yang berlangsung di Auditorium USU, Medan, beberapa waktu lalu. (FOTO: Ist).

LAPORAN: Tim Redaksi
EDITOR: Fik Sagala

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin S.Sos M.Si, setelah mangkir dari pemanggilan pada 15 Agustus 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut senilai Rp 231,8 miliar.

BACA JUGA: Dari Plagiarisme ke Panggilan KPK: Karier Rektor USU Muryanto Amin yang Penuh Noda

“Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi.

Budi menegaskan, pemanggilan ulang Muryanto akan dijadwalkan dalam waktu dekat, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas PUPR Sumut.

“KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK secara resmi melakukan pemanggilan terhadap Muryanto Amin sekalu Rektor USU dan 12 orang saksi lainnya yang terjadwal berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada Jumat (15/8/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Periksa 60 Orang Saksi, Mantan Kajati Sumut Idianto Terseret Kasus Topan Ginting dkk Diperiksa di Kejagung

Selain Muryanto, berikut 12 nama yang turut di panggil KPK;

1. Said Safrizal selaku Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut
2. Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
3. Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU-BBJN Sumut
4. Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut
5. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut
6. Rahmat Parinduri selaku PNS/Kasatker Wilayah I 2023
7. Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan
8. Asnawi Harahap selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
9. Afrizal Nasution Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal
10. Randuk Efendi Siregar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal
11. Perwakilan dari PT. Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
12. Deddy Rangkuti (Wiraswasta)

BACA JUGA: Dari Plagiarisme ke Panggilan KPK: Karier Rektor USU Muryanto Amin yang Penuh Noda

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni:

1. Topan Obaja Putra Ginting Kadis PUPR Provinsi Sumut nonaktif
2. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
3. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
4. M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

KPK meringkus Topan Obaja Putra Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 26 Juni lalu. Kuat dugaan, Topan berperan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang dengan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta dalam proyek jalan dengan total Rp 231,8 miliar. (KSC)

Pos terkait