EDITOR: Fik Sagala
LAPORAN: Redaksi
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Proses itu beriringan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Perluas Penyidikan Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Sudah Periksa 42 Saksi
Asep menjelaskan pemeriksaan oleh JAMWAS berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi.
Pemeriksaannya simultan,” tambah Asep.
Selain Idianto, KPK sudah memeriksa dua jaksa lainnya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Pekan lalu, selama tiga hari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, diantaranya PNS, mahasiswa hingga personil kepolisian, termasuk Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
BACA JUGA: Dari Plagiarisme ke Panggilan KPK: Karier Rektor USU Muryanto Amin yang Penuh Noda
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
3. Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
BACA JUGA: KPK Panggil Rektor USU Soal Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Penangkapan kelima tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek sebesar Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya. (KSC)








