EDITOR: Fik Sagala
LAPORAN: Tim Redaksi
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Muryanto dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan sejumlah keterangan dalam mendukung proses penyidikan, Jumat (15/8/2025).
“Pemeriksaan atas nama MA, dosen atau Rektor USU,” ujar Budi.
BACA JUGA: KPK Telusuri Sosok di Balik Topan Ginting dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Siapa Dalangnya?
Pemeriksaan Muryanto dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan.
Selain Muryanto, KPK turut memanggil 12 orang saksi lain yakni;
1. Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal
2. Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison
3. PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu
4. Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan
5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk
6. PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri
7. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni
8. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap
9. Perwakilan dari PT. Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
10. Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution
11. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
12. Deddy Rangkuti (Wiraswasta)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
3. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
4. M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
KPK menangkap Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal. Kuat dugaan, Topan berperan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang dengan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta dalam proyek jalan dengan total Rp 231,8 miliar. (KSC)








