Istri Kadis PUPR Sumut Nonaktif Diperiksa KPK, Terungkap Temuan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senpi di Rumah Topan Ginting

KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. (kliksumut.com/tim)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting (TOP). Terbaru, penyidik KPK memeriksa istri Topan, Isabella (ISA), sebagai saksi penting dalam penyelidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Pemeriksaan terhadap Isabella dilakukan untuk mendalami berbagai temuan mencurigakan hasil penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting, yang juga merupakan tempat tinggal Isabella. Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik KPK pada awal Juli 2025.

BACA JUGA: Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 Miliar, Bobby Nasution Bisa Dipanggil?

“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp 2,8 miliar, serta dua pucuk senjata api (senpi). Temuan ini langsung memantik spekulasi publik mengenai aliran dana dan potensi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pejabat tinggi tersebut.

“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” tambah Budi.

Temuan Senpi, Pistol hingga Senapan Angin

Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik KPK juga menemukan dua senjata api dalam rumah Topan Ginting. Budi Prasetyo menyebutkan senjata tersebut terdiri dari pistol Baretta dengan 7 butir amunisi dan senapan angin lengkap dengan dua butir amunisi air gun.

“Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir, dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah dua,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi, kepemilikan senjata api tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian guna memastikan legalitas dan kemungkinan pelanggaran undang-undang senjata api.

Keterlibatan Isabella Masih Didalami

Meski telah diperiksa, KPK belum memberikan keterangan rinci apakah Isabella mengetahui asal-usul uang dan senjata api yang ditemukan di rumahnya. Namun, kehadirannya sebagai saksi memperkuat dugaan bahwa jaringan korupsi yang melibatkan Topan Ginting tidak dilakukan secara individual.

Budi menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan semua pihak yang terkait, termasuk keluarga dekat tersangka, akan diperiksa jika dianggap mengetahui atau terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Topan Ginting Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan

Topan Ginting sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti indikasi adanya praktik gratifikasi, mark-up anggaran, hingga pengondisian pemenang proyek oleh oknum tertentu di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek jalan yang ditangani mencapai ratusan miliar rupiah, sementara kondisi jalan di beberapa daerah Sumut masih memprihatinkan.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar

KPK Janji Usut Tuntas Aset dan Aliran Dana

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Topan Ginting dan seluruh pihak yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan profesional. Termasuk menelusuri lebih jauh asal-usul uang Rp 2,8 miliar yang disita dari rumahnya, serta mengusut apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik terus mendalami aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga turut serta menikmati keuntungan dari dugaan korupsi ini,” tegas Budi Prasetyo.

KPK juga membuka peluang untuk menyita aset lainnya jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang seringkali dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi. (KSC)

Pos terkait