Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 Miliar, Bobby Nasution Bisa Dipanggil?

Pegiat Anti Korupsi Kritik Lima Pimpinan KPK yang Baru Terpilih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: ilustrasi).

KPK periksa Isabella Pencawan, istri Kadis PUPR nonaktif Sumut Topan Ginting, dalam kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar. Gubernur Sumut Bobby Nasution berpeluang dipanggil.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Isabella Pencawan, istri dari Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai saksi.

“Hari ini Senin (21/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya resmi.

Isabella diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” lanjut Budi.

BACA JUGA: OTT KPK di Sumut Diduga Sarat Intervensi, Publik Mulai Ragu dan Minta Kasus Diusut hingga Aktor Utama

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan, Proyek Bermasalah Rp231,8 Miliar

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek jalan di wilayah Sumut. Setelah penyelidikan mendalam, KPK mengungkap bahwa total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Kelima tersangka tersebut diduga kuat berkolusi dalam mengatur proyek jalan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan, demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Menariknya, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pejabat tinggi lain, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, jika ditemukan keterkaitan.

“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Pernyataan ini semakin memperkuat spekulasi publik bahwa pengusutan korupsi proyek jalan di Sumut bisa menyeret tokoh-tokoh penting lainnya, terutama yang memiliki kewenangan dalam penganggaran dan pengawasan proyek infrastruktur daerah.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar

Komitmen KPK Ungkap Skandal Infrastruktur Daerah

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek jalan ini. “Kami komitmen untuk membuka terang siapa saja yang bermain dalam kasus ini, tanpa pandang jabatan,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek jalan yang seharusnya meningkatkan konektivitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan demi kepentingan oknum. KPK juga berharap dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan transparan. (KSC)

Pos terkait