KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sebanyak 15.312 unit kendaraan plat merah di Sumatera Utara (Sumut) tercatat menunggak pajak hingga akhir Agustus 2025. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terangcam raib Rp10,8 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menyebutkan, ribuan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota itu seharusnya menjadi sumber penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), salah satu komponen utama dalam mengisi kas daerah.
BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Target PAD 2025 Rp7,2 Triliun Terancam Tak Tercapai
Dari total kendaraan yang menunggak, sebanyak 10.557 unit adalah roda dua dan 4.865 unit roda empat. Semuanya tercatat sebagai aset pemerintah.
“Kami sedang melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten/kota. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah kendaraan tersebut masih aktif atau sudah tidak digunakan lagi,” ujar Ardan saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10/2025).
Evaluasi APBD dan Ancaman Perbaikan Anggaran
Ardan menambahkan, pembayaran pajak kendaraan dinas akan menjadi bagian dari evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika dalam APBD tidak tercantum alokasi anggaran untuk pembayaran pajak, maka dokumen anggaran tersebut akan dikembalikan untuk direvisi.
“Ini sudah kami koordinasikan dengan BKAD Sumut. Mekanismenya jelas, kalau tidak dianggarkan, maka APBD harus diperbaiki,” tegasnya.
Dengan kata lain, anggaran yang semestinya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru harus dialihkan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas.
BACA JUGA: Pernyataan Bobby Nasution Soal Plat Luar Daerah Tuai Kecaman: Aceh Soroti Perlakuan Diskriminatif
Efektivitas Razia Dipertanyakan
Meskipun sejumlah daerah telah melakukan razia kendaraan dinas, namun fakta bahwa 15 ribu kendaraan masih menunggak menunjukkan bahwa razia tersebut belum efektif.
“PKB merupakan sumber utama pendapatan daerah. Bahkan, 66 persen dari pembayaran pajak kendaraan langsung masuk ke kas kabupaten/kota,” ungkap Ardan.
Ardan juga mengakui, beberapa kepala daerah bahkan mengancam akan menarik kendaraan dinas dari pejabat jika pajaknya belum dibayarkan.
Pemutihan Pajak Bukan Solusi Permanen
Bapenda Sumut menolak anggapan bahwa program pemutihan pajak bisa menjadi solusi jangka panjang. Menurut Ardan, terlalu seringnya program pemutihan justru membuat masyarakat memilih menunda pembayaran.
“Kalau denda selalu dihapus, masyarakat tidak akan disiplin. Mereka akan menunggu program pemutihan berikutnya,” ucapnya.
Ia pun membandingkan dengan sistem di negara lain, di mana kendaraan yang menunggak pajak dapat disita atau bahkan pemiliknya ditahan. Sementara di Indonesia, sanksi terbatas pada denda, yang kerap dihapuskan.
BACA JUGA: Dongkrak PAD: Bupati Asahan Imbau OPD dan ASN Disiplin Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ketimpangan Penegakan Hukum Pajak
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keadilan di tengah masyarakat. Mengapa rakyat biasa yang telat membayar pajak kendaraan langsung ditindak, sementara kendaraan dinas milik pemerintah justru bebas dari jerat hukum?
Di tengah maraknya razia dan tilang elektronik terhadap masyarakat, kendaraan plat merah yang jelas-jelas dibiayai dari uang rakyat justru abai dari kewajiban membayar pajak.
Faktor Ekonomi Jadi Alasan
Ardan juga menyinggung kondisi ekonomi global sebagai faktor yang turut memengaruhi penerimaan pajak daerah. Pelemahan rupiah, kenaikan harga kendaraan, dan daya beli masyarakat yang menurun disebut sebagai tantangan utama.
“Ekonomi sedang tidak baik. Pendekatan humanis sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap kooperatif,” katanya.
Tunggakan pajak kendaraan dinas di Sumatera Utara menjadi cerminan lemahnya disiplin fiskal internal pemerintah daerah. Di saat PAD dibutuhkan untuk pembangunan, justru aset pemerintah sendiri menjadi beban. (KSC)








