Kejar Target PAD: Pemprov Sumut Bebaskan Denda, Diskon 5 Persen, Hingga Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober

Pemprov Sumut Bebaskan Denda, Diskon 5 Persen, Hingga Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN: Dalam upaya mengejar target PAD, Pemprov Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5 persen, serta berbagai keringanan lainnya yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025. (FOTO: Diskominfo Sumut/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%, serta berbagai keringanan lainnya ini. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di kantornya, Jl. Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardan.

BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Target PAD 2025 Rp7,2 Triliun Terancam Tak Tercapai

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Resmi Luncurkan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Targetkan Peningkatan PAD

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait