KLIKSUMUT.COM | TAKENGON – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Deklarasi Green Policing yang digelar Polda Aceh secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (2/10/2025).
Green Policing adalah pendekatan pemolisian yang peduli terhadap lingkungan hidup. Program ini hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman, termasuk krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan, serta kejahatan lingkungan.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan
Deklarasi ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan tonggak sejarah komitmen bersama menjaga kelestarian alam sekaligus memerangi maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di hutan Aceh.
Bertempat di Ruang Command Center Polres Aceh Tengah, kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0106 Aceh Tengah diwakili Pasiter, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Ketua DPRK Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, pejabat utama Polres, serta para Kapolsek dan Kapolsubsektor.
BACA JUGA: Pastikan Lingkungan Tidak Tercemar B3: Gubernur Aceh Akan Sidak Perusahaan Tambang Secara Berkala
Dalam arahannya, Kapolda Aceh menekankan bahwa Green Policing merupakan paradigma baru pemolisian yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
“Deklarasi ini bukan sekadar acara simbolis, melainkan komitmen nyata untuk melawan pertambangan ilegal dan mengajak seluruh pihak menjaga Aceh tetap hijau,” tegasnya.
Paparan dari Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap fakta lapangan mengenai masih maraknya PETI di sejumlah wilayah. Penindakan hukum yang terus meningkat sepanjang 2024–2025 berhasil mengamankan tersangka hingga barang bukti, meski kendala tetap ada, mulai dari keterlibatan oknum, lemahnya regulasi, hingga ketergantungan ekonomi masyarakat pada aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, Pangdam Iskandar Muda mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor. “Alam Aceh adalah anugerah yang wajib dijaga. Penertiban harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan semangat kebersamaan dan kerukunan,” ucapnya.
Komitmen serupa juga disampaikan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang menegaskan kesiapan perangkat hukum dalam menindak tegas pelaku PETI, termasuk upaya pemulihan aset dan reklamasi pasca tambang. Sedangkan Wakil Gubernur Aceh menekankan perlunya solusi alternatif agar masyarakat tetap memiliki penghidupan tanpa merusak lingkungan.
BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge
Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Green Policing sebagai simbol kesepakatan seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi Green Policing di wilayah hukumnya.
“Polres Aceh Tengah akan mengedepankan penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait demi lingkungan yang lebih hijau,” pungkasnya. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








