Efektif Berlaku 2025: Pemerintah Aceh Wajibkan Alat Berat Tambang dan Perusahaan Migas di Aceh Harus Bayar Pajak dan Pakai Plat BL

Efektif Berlaku 2025: Pemerintah Aceh Wajibkan Alat Berat Tambang dan Perusahaan Migas di Aceh Harus Bayar Pajak dan Pakai Plat BL
ALAT BERAT WAJIB PLAT BL DAN BAYAR PAJAK: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menyebutkan, Pemerintah Aceh dalam waktu dekat akan memberlakukan kebijakan terhadap kendaraan dan alat berat perusahaan tambang dan perusahaan migas yang beroperasi di Aceh, wajib menggunakan Plat BL, Selasa, (30/9/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Selain mengeluarkan imbauan kepada warga Aceh yang masih menggunakan plat kendaraan luar untuk segera dimutasi ke plat Aceh (BL), Pemerintah Aceh dalam waktu dekat juga akan memberlakukan kebijakan terhadap kendaraan dan alat berat perusahaan tambang dan perusahaan migas yang beroperasi di Aceh, wajib menggunakan Plat BL.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).

Terkait kendaraan dan alat berat wajib Plat BL ini, sebut Reza, menyahuti rekomendari Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Pansus DPRA), dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

BACA JUGA: Balas Sikap Bobby Nasution: Pemerintah Aceh Bereaksi, Keluarkan Imbau Masyarakat Aceh yang Masih Gunakan Plat Luar agar Mutasi ke Plat BL

“Rekomendasi Pansus DPRA, kendaraan dan alat berat perusahaan tambang dan migas yang beroperasi di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan plat BL,” tegas Reza.

Menurut Reza, rekomendasi Pansus DPRA tersebut sejalan dengan imbauan kepada masyarakat Aceh untuk memutasi plat kendaraan pribadinya ke BL.

“Hal ini sangat baik, agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” sebut Reza.

BACA JUGA: Pernyataan Bobby Nasution Soal Plat Luar Daerah Tuai Kecaman: Aceh Soroti Perlakuan Diskriminatif

Pungutan Pajak Alat Berat
Tidak hanya itu, Pemerintah Aceh juga akan memberlakukan pungutan terhadap pajak alat berat yang beroperasi di wilayah Aceh yang akan berlaku efektif 2025.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

“Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” tegas Reza.

BACA JUGA: Bobby Bantah Razia Plat BL: Hanya Sosialisasi Aturan Wajib Plat BK untuk Perusahaan Domisili Sumut

Sebagaimana diketahui, hampir sebagian besar alat berat yang beroperasi di sejumlah perusahaan tambang di Aceh, saat ini masih menggunakan plat BK, karena disuplay dari showroom di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi, perlu kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Reza. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait