Bobby Bantah Razia Plat BL: Hanya Sosialisasi Aturan Wajib Plat BK untuk Perusahaan Domisili Sumut

Bobby Bantah Razia Plat BL: Hanya Sosialisasi Aturan Wajib Plat BK untuk Perusahaan Domisili Sumut
BUKAN RAZIA TETAPI SOSIALISASI: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution membantah video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL saat memeriksa jalan di Kabupaten Langkat dalam rangka razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution akhirnya buka suara menanggapi video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL saat memeriksa jalan di Kabupaten Langkat.

Bobby menegaskan, apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Aturan tersebut bukan hal baru dan sudah dijalankan di beberapa provinsi lain.

“Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” ujar Bobby di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA: Pernyataan Bobby Nasution Soal Plat Luar Daerah Tuai Kecaman: Aceh Soroti Perlakuan Diskriminatif

Bobby menjelaskan, inti kebijakan ini adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah. Tujuan dari kebijakan ini agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan bisa dipakai kembali untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak.

“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.

BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Target PAD 2025 Rp7,2 Triliun Terancam Tak Tercapai

Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.

Bacaan Lainnya

Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.

“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Resmi Luncurkan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Targetkan Peningkatan PAD

Bobby menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), dan baru akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Untuk sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri.

“Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait