Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge

Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge
PASANG SPANDUK IMBAUAN: Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP-WH memperketat langkah pencegahan praktik penambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Bintang dan Linge, Aceh Tengah, Aceh, dengan memasang spanduk imbauan, Selasa (30/9/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | TAKENGON – Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP-WH memperketat langkah pencegahan praktik penambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Bintang dan Linge, Aceh Tengah, Aceh, Selasa (30/9/2025).

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Aceh Tengah, Ipda M. Rizky Pratama Putra, S.Tr.K, melakukan penyisiran di sejumlah titik aliran sungai yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas tambang ilegal.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan

Dalam operasi tersebut, tim tidak menemukan aktivitas penambangan liar. Namun sebagai langkah preventif, petugas memasang spanduk larangan di beberapa titik lokasi, berisi himbauan tegas terkait ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal.

Isi spanduk tersebut mengacu pada pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu

Kegiatan ini melibatkan 20 personel gabungan Polres Aceh Tengah dan Satpol PP-WH. Selain penyisiran, petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan personel di lapangan serta kesiapan kendaraan agar operasi berjalan lancar.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE., M.Si., menyatakan, pemasangan spanduk ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Deno.

BACA JUGA: KLH-BPLH Hentikan Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat: 4 Perusahaan Terancam Dicabut Izin

Polres Aceh Tengah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal dalam bentuk apapun. Selain merugikan negara dan berisiko pidana berat, praktik tambang tanpa izin juga berdampak serius pada kerusakan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi.

“Mari bersama-sama menjaga alam dan menaati aturan hukum yang berlaku. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Tengah,” tegas Deno. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait