Polsek Simpang Empat Ringkus 3 Terduga Penyalahguna Sabu di Huntap Ture-ture Karo, Berawal dari Laporan Warga

Polsek Simpang Empat Ringkus 3 Terduga Penyalahguna Sabu di Huntap Ture-ture Karo, Berawal dari Laporan Warga
Dipimpin langsung Kapolsek Simpang Empat, Poltak Hutahean, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat

KLIKSUMUT.COM | KARO – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Karo. Dipimpin langsung Kapolsek Simpang Empat, Poltak Hutahean, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (18/4/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berkumpul sekelompok orang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture.

Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Sabu di Pasar Tradisional, Pengedar Ditangkap

Adapun identitas ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.

Untuk menjamin transparansi dalam proses penindakan, pihak kepolisian turut menghadirkan aparat pemerintah desa setempat guna menyaksikan langsung jalannya penggeledahan dan pengamanan.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Simpang Empat menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut di jajaran Polres Karo.

BACA JUGA: Aksi Pencurian di Rumah Kosong Digagalkan Warga, Pria di Medan Area Diamankan Polisi

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan tempat tinggal. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait