KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan sepuluh pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu liter BBM subsidi serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Kesepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Mereka ditangkap di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
“Pengungkapan ini dilakukan sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi SPBU yang berada di Kota Medan, Batang Kuis, SPBU Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tembung,” jelas Calvijn, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA: Polresta Barelang Tangkap Pelaku Perampokan Lansia di Lubuk Baja
Modus Beli di SPBU, Disedot dan Dijual Kembali
Dalam praktiknya, para tersangka membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Setelah itu, isi tangki kendaraan disedot dan dipindahkan ke jerigen maupun baby tank yang telah disiapkan.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter untuk meraup keuntungan ilegal.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang telah dimodifikasi, jerigen, baby tank, serta puluhan ribu liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Calvijn.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi Taman Margasatwa Karang Gading Masih Bebas, Kebun Sawit Tetap Panen
Polrestabes Medan Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM Subsidi
Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak, bukan untuk ditimbun maupun diperjualbelikan secara ilegal.
“Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus menjaga distribusi energi agar tepat sasaran di wilayah Sumatera Utara. (KSC)
TIM REDAKSI








