KLIKSUMUT.COM | LANGKAT ~ Perambahan ratusan hektare kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berbuntut panjang. Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp856,8 miliar kepada pimpinan Koperasi Sinar Tani Makmur, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Namun, hingga kini Akuang belum menjalani eksekusi penahanan. Sementara itu, kebun sawit yang berdiri di atas lahan konservasi tersebut masih beroperasi dan melakukan panen. Akuang tidak mengindahkan kebijakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang telah melakukan penyitaan lahan tersebut.
BACA JUGA: Hakim Vonis 10 Tahun Akuang dan Kades Tapal Kuda: Terdakwa Tanpa Penahanan, Ada Apa di PN Medan?
Kebun Sawit Masih Beroperasi
Pantauan awak media di lapangan, menunjukkan aktivitas panen kelapa sawit masih berlangsung di lahan konservasi mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading, Selasa (10/2/2026).
Hal itu kian kuat dengan pengakuan sejumlah warga Desa Tapal Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, menyebut para pekerja masih memanen sawit milik Koperasi Sinar Tani Makmur yang d bawah kendali Akuang.
“Masih dipanen anggota Akuang, Bang,” ujar warga Tapal Kuda.
Saat awak media melakukan konfirmasi, Kepala Desa Tapal Kuda, Imran alias Ucok, meminta wartawan mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada Polisi Kehutanan (Polhut).
“Silahkan hubungi Polhut, saya tak tahu itu,” kata Ucok melalui sambungan telepon, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Stabat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Bobby, menyatakan pihaknya menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil langkah penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit.
Vonis Banding Perberat Hukuman
Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025 memperberat hukuman terhadap Akuang dan Ucok. Majelis hakim menyatakan Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dakwaan primer.
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar. Jika tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ujar putusan Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (24/10/2025).
BACA JUGA: Kasasi Akuang Kembali Sorot Alih Fungsi Hutan di Langkat
Hakim juga memerintahkan agar Akuang tetap berada dalam tahanan. Namun, sejak proses penyidikan hingga putusan banding, aparat belum pernah menahan Akuang maupun Ucok.
Imran alias Ucok juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Akuang secara berlanjutan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1 muliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan PT Medan.
Jaksa Tunggu Putusan Kasasi
Pelaksana Harian (Plh) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Frama, menjelaskan jaksa belum dapat mengeksekusi kedua terdakwa karena keduanya mengajukan kasasi ke MA.
“Hasil persidangan dari upaya banding yang kita lakukan ke Pengadilan Tinggi Medan pada 11 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Akuang dan Imran dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Artinya, Hakim PT membatalkan hasil vonis yang lebih ringan oleh Hakim PN Medan sebelumnya. Namun, JPU belum bisa mengeksekusi kedua terdakwa, karena mereka melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jadi, kita akan eksekusi keduanya, jika sudah ada putusan inqrah, atau putusan tetap dari MA,” ujar Frama, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat
Putusan tersebut juga memuat kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550. Akuang wajib membayar uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pengadilan akan menambah hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam penelusuran ke kediaman Akuang di Jl. Taman Polonia, Blok OO, No. 78, Medan Polonia, pihak bersangkutan tidak berada di rumah, Rabu (11/2/2026). Petugas keamanan rumah tersebut menyebut majikannya sedang keluar.
“Bapak baru keluar naik mobil sama supirnya,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut alih fungsi kawasan Hutan Konservasi Mangrove dan Suaka Margasatwa menjadi perkebunan sawit yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. (KSC)








