REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan publik setelah sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, kembali ditunda untuk ketiga kalinya, Senin (4/8/2025).
Dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I, yang didakwa merugikan negara hampir Rp1 triliun, kembali dinilai mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum. Putusan yang seharusnya dibacakan hari ini, ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 11 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra 1 PN Medan.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Hutan Mangrove Senilai 105 Hektare di PN Medan Tertunda, Hakim Cuti!
Tiga Kali Ditunda, Total Penundaan Sudah 21 Hari
Penundaan sidang kali ini menambah daftar molornya agenda pengadilan sejak bulan Juni 2025. Catatan KLIKSUMUT.COM menyebutkan, total penundaan telah mencapai 21 hari dari jadwal semula. Terdakwa Akuang dan Imran sebelumnya telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi.
Penundaan ini dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi Presiden RI H. Prabowo Subianto yang telah mengimbau agar lembaga peradilan menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan rakyat dan negara.
“Diduga penundaan ini memberi ruang bagi terdakwa menyusun strategi hukum baru dan berpotensi melemahkan tuntutan hukum yang sudah ada,” ujar Ramlan, seorang warga Langkat kepada KLIKSUMUT.COM, Selasa (5/8/2025).
Dugaan Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini menyeret nama besar dan tokoh lokal, mulai dari pengusaha sawit hingga pejabat desa. Alexander Halim disebut terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan konservasi, pemecahan bidang tanah, hingga penerbitan SHM melalui jalur notaris. Sementara Imran, sebagai kepala desa, diduga menerbitkan SKT tanpa dasar hukum, sehingga memuluskan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit.
Total area konservasi yang dialihfungsikan mencapai 105 hektare, yang sebelumnya merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Karang Gading.
Kerugian Negara Capai Rp856,8 Miliar
Data investigasi yang diperoleh KLIKSUMUT.COM dari SAHdaR (Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat) dan keterangan ahli keuangan negara menyebut, kasus ini menempati peringkat pertama dugaan korupsi terbesar di Sumut tahun 2025.
Menurut Sudirman, S.E., S.H., M.M., konsultan auditor keuangan negara, kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp10,5 miliar, sementara hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menaksir total kerugian mencapai Rp856,8 miliar, yang terdiri dari:
– Kerugian alih fungsi lahan ilegal: Rp69,6 miliar
– Kerusakan lingkungan hidup: Rp787,1 miliar
“Dokumen hasil audit BPKP dan perhitungan UGM telah dijadikan alat bukti di persidangan sesuai dakwaan perkara No. Reg. PDS-02/L.2.30/Ft/12/2024 dan PDS-03/L.2.30/Ft/12/2024,” jelas Sudirman kepada KLIKSUMUT.COM yang dihubungi oleh KLIKSUMUT.COM, Selasa (5/8/2025).
Desakan Audit dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Ramlan, mewakili suara masyarakat sipil, kembali mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengaudit pola penundaan sidang dalam perkara korupsi di PN Medan. Ia menilai praktik ini mengarah pada pelanggaran etika peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading di PN Medan Berulang Kali Ditunda, Tercium Aroma Komersialisasi
Jadwal Sidang Selanjutnya
Dikonfirmasi oleh Humas PN Medan, Soniardy Drajat Sadarisman, perkara dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan akhir, pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Sidang selanjutnya, Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim Untuk perkara dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn an. terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan untuk perkara dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, terdakwa Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I,” jawab Soniardy kepada KLIKSUMUT.COM saat dihubungi. (KSC)








