6 Tahun Vonis Tak Dieksekusi, Kejari Jaksel Dinilai Lamban Tahan Silfester Matutina, Relawan Jokowi

6 Tahun Vonis Tak Dieksekusi, Kejari Jaksel Dinilai Lamban Tahan Silfester Matutina, Relawan Jokowi
Silfester Matutina. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang terjadi pada 2019. Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi, memunculkan tanda tanya besar publik terhadap profesionalisme Kejari Jaksel dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Disorot, Pengamat Desak Usut Tuntas Hingga Pemakzulan Gibran

Mantan Jaksa: Mungkin Belum Terima Salinan Putusan MA

Mantan jaksa senior, Jasman Panjaitan, mengatakan bahwa keterlambatan Kejari Jaksel kemungkinan disebabkan oleh persoalan administratif. Menurutnya, eksekusi terhadap putusan pidana hanya bisa dilakukan jika Kejari telah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung.

“Prosedurnya, MA menyerahkan salinan kepada kejaksaan sebagai dasar eksekusi. Setelah itu, kejaksaan wajib memanggil terpidana maksimal tiga kali. Jika mangkir, baru bisa dijemput paksa,” jelas Jasman saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025).

Ia menyarankan agar publik ikut menelusuri di mana letak keterlambatan tersebut: apakah di Mahkamah Agung, atau justru Kejari Jaksel yang belum menjalankan tugasnya secara optimal.

Pakar Hukum Pidana: Ada Dugaan Intervensi Politik

Berbeda dengan Jasman, pakar hukum pidana Asman Syahputra justru mencium adanya aroma keberpihakan dan intervensi politik dalam kasus ini. Ia menilai tidak ada alasan hukum yang logis untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina selama enam tahun.

“Saya menduga ada intervensi politik atau keberpihakan kekuasaan. Ini bukan lagi soal yuridis, tapi sudah menyentuh aspek non-hukum,” kata Asman.

Ia menegaskan bahwa upaya damai dengan korban dalam kasus pidana tidak dapat menghapus kewajiban menjalani hukuman yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi. Tidak bisa ditunda. Kalau sampai enam tahun belum juga dieksekusi, patut dicurigai ada kekuatan besar yang melindungi,” tegasnya.

Dorongan Segera Terbitkan SP3P

Sebagai bentuk dorongan konkret terhadap Kejari Jaksel, Asman menyarankan agar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (SP3P) segera diterbitkan tanpa menunggu proses pemanggilan tiga kali seperti biasanya.

“Dalam kondisi tertentu, SP3P bisa langsung diterbitkan, apalagi mengingat publik sudah menyoroti kasus ini secara luas. Penegakan hukum harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu,” ucapnya.

BACA JUGA: Reuni Akbar Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM: Saksi Hidup Pastikan Jokowi Alumnus Asli, Buka-bukaan Soal Isu Ijazah Palsu

Transparansi dan Akuntabilitas Kejari Dipertanyakan

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masyarakat kini menantikan tindakan tegas dari aparat hukum, terutama ketika vonis sudah berkekuatan hukum tetap namun tak kunjung dijalankan.

Dengan status Silfester Matutina sebagai tokoh publik sekaligus relawan Presiden Jokowi, publik mempertanyakan apakah penegakan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait