KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari 12 jam setelah Polres Barelang menerima laporan pengaduan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75), menjadi sasaran pelaku berinisial DD.
Kompol Debby menuturkan, tersangka berpura-pura berkunjung ke rumah korban dan meminta buatkan kopi serta menyuruh korban membeli rokok.
“Tersangka memanfaatkan saat korban berada di dapur, kemudian memukul korban dari belakang hingga mengenai mata kanan dan menyebabkan korban pingsan. Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil gelang emas seberat 60 gram dari tangan kiri korban,” jelasnya.
Aksi Cepat Polisi
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di bawah kendali Iptu Noval Adimas Ardianto, segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, juga memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Bripda Waldi Panik Usai Bunuh Dosen di Bungo, Rekayasa Perampokan untuk Tutupi Kejahatan
“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Hal ini menunjukkan komitmen dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan keresahan,” tegas Kompol Debby.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari interogasi awal, tersangka DD mengakui perbuatannya dan menyebut gelang emas hasil kejahatan telah ia jual kepada seseorang berinisial IB (DPO). Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan emas senilai Rp22.550.000. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.
BACA JUGA: Dugaan Korban Perampokan, Wanita di Talang Bakung Tewas dengan Luka Senjata Tajam
Tim penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengimbau masyarakat, terutama yang mengenakan perhiasan, agar lebih waspada dan tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan di ruang terbuka.
“Penggunaan perhiasan mencolok berpotensi memicu niat dan kesempatan pelaku kejahatan,” imbaunya. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








