KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI ~ Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial MP alias Y (25) yang membobol SD Negeri 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Pelaku mencuri sejumlah barang inventaris sekolah dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan peristiwa pencurian itu terungkap pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang saksi bernama Suci menghubungi pihak sekolah setelah melihat ruang perpustakaan sekolah dalam kondisi terbongkar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pihak sekolah mendatangi lokasi dan mendapati pintu depan ruang perpustakaan rusak. Lemari serta loker penyimpanan guru tampak berantakan, sementara satu unit kipas angin yang terpasang di dinding telah hilang.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Ringkus 3 Maling Gudang di Batam Kurang dari 24 Jam
“Korban juga melihat pintu ruang aset dirusak dan kondisi lemari di dalam ruangan acak-acakan,” ujar AKP Binrod.
Setelah melakukan pendataan, pihak sekolah memastikan pelaku mencuri delapan unit Chromebook, terdiri atas lima unit merek Axioo dan tiga unit merek Acer. Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian sebesar Rp44.400.000 dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Sergai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Ringkus Pelaku dari Rumahnya
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku. Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap MP di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Polisi mengamankan dua unit Chromebook merek Acer warna hitam dari dalam rumah pelaku.
BACA JUGA: Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus 4 Anggota Komplotan Maling AC
Saat menjalani interogasi, MP mengakui masih menyembunyikan enam unit Chromebook lainnya di dalam sebuah tas sandang. Tas tersebut kemudian ia letakkan di semak-semak di samping rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan enam unit Chromebook, terdiri atas satu unit merek Acer warna hitam dan lima unit merek Axioo warna abu-abu, di dalam sebuah tas ransel putih berlis biru.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kami bawa ke kantor Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Binrod.
Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Secara terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan terhadap MP alias Y. Ia menyebut pelaku menggunakan sebuah gunting untuk merusak pintu ruang sekolah saat melancarkan aksinya.
Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (KSC)
REPORTER: Liberti Lubis








