KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polsek Bengkong, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan.
Keberhasilan tersebut mencerminkan respons cepat dan profesionalisme Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengungkapan kasus berlangsung secara intensif, Senin (12/1/2026).
Pencurian Terjadi di Gudang Tanjung Buntung
Kasus pencurian terjadi di sebuah gudang penyimpanan barang di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Korban sekaligus pelapor berinisial YEL. mengetahui hilangnya sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan barang pribadi saat tiba di lokasi gudang.
BACA JUGA: Polresta Barelang Respon Cepat Aduan Kemalingan Melalui Call Center 110
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Para Pelaku
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kanit Reskrim Iptu Apriadi Reskrim Polsek Bengkong kemudianl mengamankan terduga pelaku utama berinisial RS dan seorang penadah berinisial AS di wilayah Bengkong, Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Ringkus Maling Jaket Kurang dari 5 Jam
Petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil interogasi. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial ATA di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Kerugian Capai Rp300 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran enam inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA: Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus 4 Anggota Komplotan Maling AC
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, mengapresiasi atas kerja cepat dan solid personel di lapangan. Selain itu ia juga menyatakan apresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Alhamdulillah, setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Bengkong sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








