Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 840 Gram Ganja dari Aceh, Pengedar Ditangkap di Sicanang

Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 840 Gram Ganja dari Aceh, Pengedar Ditangkap di Sicanang
Barang Bukti

KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 840 gram ganja kering yang disimpan tersangka di dalam kamar tempatnya berada.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., Jumat (12/6/2026) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Sicanang.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satres Narkoba hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar yang ditempati tersangka.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 231 Kg Sabu dan 93 Ribu Butir Ekstasi

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering seberat 840 gram yang disimpan di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP A.R. Riza.

Pengakuan tersangka semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Provinsi Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun penerima barang haram tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan masih ada pihak lain yang terlibat dalam jalur distribusi narkotika tersebut.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curanmor di Medan Labuhan, Satu Pelaku Ditangkap

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait