Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 231 Kg Sabu dan 93 Ribu Butir Ekstasi

Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 231 Kg Sabu dan 93 Ribu Butir Ekstasi
Polrestabes Medan mencatat capaian luar biasa dalam perang melawan narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polrestabes Medan mencatat capaian luar biasa dalam perang melawan narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026. Sebanyak 997 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 1.211 tersangka diamankan, meningkat drastis hingga 117 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Rabu (10/6/2026).

“Sebanyak 997 kasus dengan 1.211 tersangka berhasil kami ungkap. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pengungkapan kasus meningkat 117 persen atau bertambah 538 kasus,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tak hanya jumlah kasus, peningkatan signifikan juga terlihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, petugas menyita:

Bacaan Lainnya
  • 231 kilogram sabu
  • 54 kilogram ganja
  • 93.000 butir ekstasi
  • 2.200 butir Happy Five
  • 3.000 pot vaping liquid mengandung zat berbahaya

Menurut Calvijn, jumlah sabu yang berhasil disita meningkat hingga 79 persen atau bertambah sekitar 102 kilogram dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, barang bukti ganja meningkat 15 persen atau sekitar 7 kilogram. Pengungkapan Happy Five juga naik 24 persen atau sekitar 5.000 butir.

“Vaping liquid menjadi perhatian khusus karena tahun lalu tidak ada pengungkapan. Tahun ini kami berhasil mengungkap sekitar 3.000 pot yang mengandung zat berbahaya,” jelasnya.

Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, Polrestabes Medan juga terus menggencarkan program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah titik rawan.

Tercatat sebanyak 102 kali operasi GSN telah dilakukan sepanjang tahun ini.

Kawasan Jalan Jermal, Medan, menjadi salah satu fokus utama pemberantasan narkoba. Polisi telah melakukan 14 kali penggerebekan dan menghancurkan 23 barak narkoba yang digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Kurir 113 Kg Sabu yang Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap, Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Pemalsu Identitas

Namun demikian, upaya pemberantasan tersebut masih menghadapi tantangan.

“Dari 23 barak yang dihancurkan, ada yang kembali dibangun. Tiga barak dibangun lagi di lokasi yang sama dan dua lainnya muncul di lokasi berbeda namun masih berada di kawasan Jermal,” ungkap Calvijn.

Ia menjelaskan, dari total bangunan yang dihancurkan, enam di antaranya merupakan barak semi permanen dan 17 lainnya berupa gubuk yang dijadikan sarang narkoba.

Dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Salah satu lokasi yang saat ini masih dalam pendalaman oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan adalah Phantom KTV.

Penyelidikan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.

Keberhasilan Polrestabes Medan juga terlihat dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap:

  • 164 kasus narkoba
  • 195 tersangka
  • 20 kilogram sabu
  • 3 ons ganja
  • 10.500 butir ekstasi
  • 1.900 pot vaping liquid

“Hasil Operasi Antik tahun ini mengalami peningkatan sekitar 95 persen dibanding tahun lalu atau bertambah sekitar 80 kasus,” kata Calvijn.

Usai paparan hasil pengungkapan kasus, Kapolrestabes Medan bersama unsur Forkopimda langsung melakukan pemusnahan barang bukti menggunakan mesin insinerator.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Medan, BNNP Sumatera Utara, Bea Cukai, Kodim 0201/Medan, serta Satpol PP Kota Medan.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan narkoba dan menekan peredaran gelap narkotika di Kota Medan.

BACA JUGA: Gerebek Markas Begal di Marelan, URC Jatanras Polda Sumut Amankan 8 Pelaku, Tiga Ditembak

Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penindakan akan terus dilakukan secara masif, termasuk membongkar sarang narkoba, menindak pengedar, serta menutup lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan menindak tegas seluruh jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait