KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum memperoleh pengakuan dari pemerintah pusat. Kabupaten Asahan menjadi salah satu daerah di Sumatera Utara yang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026). Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin.
Pengakuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat, terutama melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Air Mata Syukur Sambut Kepulangan Jemaah Haji Asahan, 233 Orang Tiba Selamat di Tanah Air
Program yang diinisiasi Kementerian Hukum RI itu merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh warga negara. Posbankum diposisikan sebagai sarana layanan hukum terdekat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, maupun edukasi terkait berbagai persoalan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menjelaskan bahwa perkembangan Posbankum di Sumatera Utara menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum telah terbentuk dan aktif melayani masyarakat di berbagai desa dan kelurahan.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai unsur pemangku kepentingan yang memiliki visi yang sama dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Selain memperkuat jaringan Posbankum, pemerintah juga terus mendorong berbagai program penyuluhan dan literasi hukum. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan manifestasi nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan hukum yang hadir lebih dekat dengan warga akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun pendampingan tanpa harus terbebani oleh keterbatasan biaya dan jarak.
“Pos Bantuan Hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan. Kehadirannya di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, mudah, dan merata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan penyelesaian konflik yang tidak selalu berujung pada proses litigasi. Menurutnya, mekanisme musyawarah dan restorative justice dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan solusi yang lebih berkeadilan karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara turut meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara. Peresmian ditandai dengan prosesi pemukulan gondang yang disaksikan para kepala daerah, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai kabupaten dan kota.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tujuan akhir dari sistem penegakan hukum bukan semata-mata menjatuhkan sanksi, melainkan menciptakan pemulihan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, implementasi restorative justice harus terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa yang dijalankan oleh Kejaksaan.
“Penyelesaian hukum yang baik adalah yang mampu mengembalikan keseimbangan sosial dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke daerah. Ia menilai keberadaan Posbankum akan memberikan manfaat besar, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum secara cepat dan mudah.
BACA JUGA: Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan
Pemerintah Kabupaten Asahan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program yang bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pihak agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Penghargaan yang diterima Kabupaten Asahan menjadi indikator keberhasilan daerah dalam mendukung agenda nasional di bidang pelayanan hukum. Bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara, Asahan dinilai berhasil menunjukkan peran aktif dalam pengembangan sistem bantuan hukum berbasis masyarakat.
Melalui penguatan Pos Bantuan Hukum dan penerapan pendekatan penyelesaian konflik yang lebih humanis, pemerintah berharap akses terhadap keadilan dapat semakin dekat dengan masyarakat, sehingga perlindungan hukum tidak lagi menjadi layanan yang sulit dijangkau, melainkan hak yang dapat dirasakan secara nyata hingga ke pelosok desa dan kelurahan. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari








