Septor Pelajar Asal Pakkat di Curanmor, Polisi Bekuk Pelakunya di Badiri Tapteng

Septor Pelajar Asal Pakkat di Curanmor, Polisi Bekuk Pelakunya di Badiri Tapteng
Satreskrim Polres Tapteng bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil meringkus SS (34) Warga Barus, Tapteng. Diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Satreskrim Polres Tapteng bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil meringkus SS (34) Warga Barus, Tapteng. Diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diamankan terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Barus Utara, Tapanuli Tengah, pada (31/10/26).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Barus.

Korban diketahui bernama Gabriel Hamonangan Sinaga (17), seorang pelajar asal Kec. Pakkat, Humbang Hasundutan.

Diketahui peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Percepat Pemulihan Lapangan MAN 1 Tapanuli Tengah Pascabencana Banjir

Kronologinya, korban dalam perjalanan mau pulang dari Barus menuju Pakkat usai membeli LCD ponsel. Karena hujan lebat korban singgah di salah satunwarung yang ada di Barus Utara sedang tutup.

Karena kelelahan, korban tertidur di warung tersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang masih diletakkan di atas meja.

Bacaan Lainnya

Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telah raib.

Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Barus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas mendapati petunjuk kuat yang mengarah kepada seorang pria berinisial SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.

Pada Senin, 2 November 2026, petugas memperoleh informasi terduga pelaku berada di kawasan Pasar Onan, Manduamas.

Kasat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Manduamas dan Kapolsek Barus untuk bergerak cepat melakukan penangkapan.

Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel Polsek Manduamas dan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Barus.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Percepat Pemulihan Lapangan MAN 1 Tapanuli Tengah Pascabencana Banjir

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin.

Pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim juga mengungkap bahwa sepeda motor korban sempat digadaikan oleh pelaku senilai Rp1.500.000 ke daerah Hutabalang untuk membeli narkotika.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Desa Gunung Kelambu, Kec. Badiri, Tapteng.

“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit septor telah diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait