Geger! Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri

Geger! Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka merupakan personel kepolisian berpangkat jenderal yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.

Dalam keterangannya, Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA: Gerak Cepat Kepolisian, Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pihak lainnya.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa nomor telepon milik sejumlah tokoh politik, organisasi masyarakat, media massa hingga kalangan pengusaha diduga turut menjadi sasaran penyadapan.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Bacaan Lainnya

Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Padahal, mekanisme penyadapan harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).

Penyidik mendalami dugaan adanya upaya menghilangkan jejak digital melalui penghapusan log atau catatan aktivitas dalam sistem.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana praktik penyadapan dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana jaringan tersebut beroperasi.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Bareskrim Polri memastikan ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Oktober 2026, 12 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Rp502 Juta Dimusnahkan

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri, khususnya dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menegaskan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.

Penanganan kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum tetap tunduk pada aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan tuntas untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut. (KSC)

Pos terkait