Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Gelar IIFS 2026

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Gelar IIFS 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko saat memberikan sambutan pada IIFS 2026 . (kliksumut.com /ist)

KLIKSUMUT.COM | MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong industri keuangan syariah untuk perkuat inovasi produk dan layanan berorientasi pada kebutuhan konsumen serta tingkatkan interkoneksi dengan sektor riil.

Upaya itu dilakukan guna perluas kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Hal ini terungkap dari salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan OJK di Makassar, Senin (2/11/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan industri keuangan syariah perlu mengembangkan produk dan layanan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sekarang kita memasuki era user-centric atau consumer-centric. Pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis,” ujarnnya.

BACA JUGA: Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Oktober 2026, 12 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Rp502 Juta Dimusnahkan

Pendekatan tersebut, katanya menjadi semakin penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah.

Bacaan Lainnya

Karena itu, industri perlu perkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.

Hernawan juga menekankan  penguatan ekosistem keuangan syariah memerlukan tiga pilar yang saling mendukung.

Ketiga pilar tersebut yaitu industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Ketiga pilar itu menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Di tengah berbagai tantangan global, industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif.

Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.

Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi keuangan syariah Indonesia di tingkat internasional.

Kegiatan ini merupakan sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 dengan
menghadirkan berbagai perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah

Selain itu peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan keuangan syariah.

Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga selenggarakan High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”.

Kegiatan itu menghadirkan  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso

Pada HLF itu membahas implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor.

Dian  menjelaskan  Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.

OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan dan daya saing industri.

Dian juga menyebutkan, OJK akan memantau implementasi cetak biru melalui evaluasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan program pengembangan keuangan syariah berjalan secara terukur dan memberikan hasil nyata.

Sedangkan Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri PVML syariah dalam menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum memperoleh layanan keuangan formal.

Menurutnya, OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan syariah.

BACA JUGA: OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak  Dini lewat  Road to HIM 2026

“OJK tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah guna memperkuat arah kebijakan dan daya saing industri,” kata Agusman

Adi Budiarso menyoroti potensi teknologi digital, termasuk pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Adi juga menyampaikan  OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari inovasi instrumen keuangan digital yang memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Melalui penyelenggaraan IIFC dan HLF 2026, OJK terus perkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mendorong transformasi industri keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat perluas pemanfaatan layanan keuangan syariah, perkuat keterhubungan dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (KSC)

Reporter: Swisma

Pos terkait