KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyiaran konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Seorang pria berinisial NFR (28) ditangkap setelah diduga menjadi host yang mengelola tayangan bermuatan pornografi dan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap harinya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok bernama “Koko BR” yang diduga menjadi sarana penyebaran konten bermuatan pornografi.
Polisi kemudian mengidentifikasi pengelolanya sebagai NFR dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Menurut penyidik, tersangka berperan sebagai host yang memandu jalannya siaran langsung sekaligus memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang tampil sebagai talent dalam tayangan tersebut.
“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” kata Kristinatara.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengemas siaran langsung dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan para peserta melakukan tindakan tertentu untuk menarik perhatian penonton.
Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin digital yang diberikan pengguna TikTok selama siaran berlangsung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp5 juta dalam satu hari. Bahkan, jumlah penonton dalam setiap sesi siaran langsung mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.
Temuan ini menunjukkan tingginya interaksi pengguna terhadap konten yang disiarkan, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kombes Pol Kristinatara menegaskan bahwa fokus utama kepolisian bukan hanya pada keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.
“Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, maraknya penyebaran konten pornografi di ruang digital memiliki keterkaitan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.
“Anak-anak usia belasan tahun saat ini sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas live streaming.
Selain itu, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan pelaku agar tidak kembali digunakan untuk menyebarkan konten serupa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari paparan konten digital yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Nahkoda dan 4 ABK Ditangkap
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran konten pornografi melalui media digital.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkas Kristinatara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten bermuatan pornografi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak perkembangan generasi muda di era digital. (KSC)








