KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian rumah kosong yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. Seorang pria bernama Wilfrit Hasudungan (45), warga Jalan Turi Gang Inpres, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, ditangkap setelah kedapatan mencuri pagar kuningan dari sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya di kawasan Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area.
Pelaku diamankan setelah aksinya terungkap saat melakukan pencurian pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka bukan sekali melakukan aksi tersebut, melainkan telah berulang kali menyasar rumah yang sama.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa tersangka telah dua kali melakukan pencurian di rumah milik korban, Ananda Rijowardy Sitorus (43), warga Jalan Bajak II Gang Family No. 43, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Aksi pencurian terhadap rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya ini sudah dua kali dilakukan tersangka,” ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pencurian pertama dilakukan tersangka pada 2 Juni 2026 dini hari. Melihat kondisi rumah yang kosong, pelaku kembali mendatangi lokasi dan mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Medan Area menerima informasi dari personel Polsek Medan Kota mengenai adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian di rumah kosong.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Medan Area langsung bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Medan Area Ditangkap, Motor Korban Digadai Rp1,3 Juta untuk Beli Sabu
Dari hasil interogasi, Wilfrit mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sengaja mengambil bagian pagar kuningan dari rumah korban karena mudah dijual kepada penampung barang bekas atau botot.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa seluruh hasil pencurian telah dijual kepada penampung barang bekas.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli makanan.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku karena tindakan tersangka telah merugikan korban.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit tang, satu potongan ujung pagar kuningan hasil curian, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk membantu pelaku membongkar pagar rumah korban.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Area untuk melengkapi proses penyidikan.
Kapolsek Medan Area mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama guna menghindari aksi pencurian.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rumah kosong kerap menjadi sasaran empuk pelaku kriminal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan serta menekan angka kriminalitas di Kota Medan. (KSC)
REPORTER: Bayu








