Pelaku Curanmor di Medan Area Ditangkap, Motor Korban Digadai Rp1,3 Juta untuk Beli Sabu

Pelaku Curanmor di Medan Area Ditangkap, Motor Korban Digadai Rp1,3 Juta untuk Beli Sabu
Seorang pelaku bernama Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, berhasil diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku bernama Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, berhasil diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ainul Yaqin, Rabu (10/6/2026).

Kasus pencurian tersebut menimpa Vernando Fylario (22), warga Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ yang sebelumnya diparkir di pekarangan rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Hanya berselang sekitar 15 menit setelah kendaraan diparkir, korban mendapat telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

Bacaan Lainnya

Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong keluar dari lokasi.

Mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi dari rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Sopir Truk Dirampok Penumpang Gelap di Tol Belmera, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Ganda mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Tersangka mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini dengan nilai Rp1,3 juta,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pengakuan itu kini masih didalami penyidik guna mengembangkan kasus dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang belum ditemukan, termasuk pihak yang menerima gadai kendaraan hasil tindak pidana tersebut.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Ainul Yaqin.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA: Penjaga Malam Dibacok Geng Pemuda di Labuhan Deli, Gara-Gara Tolak Pinjamkan Becak Perusahaan

Kapolsek Medan Area mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pengungkapan kasus kejahatan,” pungkas AKP M Ainul Yaqin SH MH. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait