Viral di Medsos! Remaja 16 Tahun Pelaku Curanmor di Medan Area Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Viral di Medsos! Remaja 16 Tahun Pelaku Curanmor di Medan Area Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba
Seorang remaja berinisial RA (16) ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area. Seorang remaja berinisial RA (16) ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Pelaku yang masih berstatus remaja itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Medan Area. Ironisnya, hasil pemeriksaan mengungkap uang dari penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi saat korban bernama Robin (26), warga Jalan Besi, memarkirkan sepeda motornya di pelataran Toko Mulia Abadi pada Sabtu (30/5/2026).

Saat meninggalkan kendaraannya, korban tanpa sadar lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Saat sepeda motor itu terparkir ternyata korban lupa mencabut kunci kontaknya. Pelaku yang melihat kondisi tersebut bergerak cepat membawa kabur kendaraan dari lokasi parkir,” ujar AKP Ainul Yaqin, Rabu (3/6/2026).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar luas di media sosial sehingga menjadi perhatian masyarakat.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang berkembang di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap RA di kawasan Jalan Mongonsidi, Kota Medan.

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Tanpa membuang waktu, anggota berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Mongonsidi dan membawanya ke Mapolsek Medan Area,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA: Viral Warga Lempari Polisi Saat Gerebek Narkoba di Medan Maimun, 6 Orang Diamankan

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah video pencurian beredar luas.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. RA mengaku mencuri sepeda motor korban lalu menjual kendaraan tersebut kepada seorang penadah.

Harga jual motor curian itu tergolong sangat murah, yakni hanya sebesar Rp2 juta.

Lebih mengejutkan lagi, sebagian uang hasil penjualan kendaraan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkoba.

Pengakuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” tegas AKP Ainul Yaqin.

BACA JUGA: Buron 6 Bulan, Pencuri Bahan Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap Polisi

Polsek Medan Area mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di sepeda motor dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian dalam hitungan detik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Medan Area. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait