KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, akhirnya resmi ditutup dan tidak lagi diizinkan beroperasi. Penutupan dilakukan setelah aparat kepolisian mengungkap berbagai pelanggaran serius, mulai dari dugaan peredaran narkoba hingga penjualan minuman keras (miras) menggunakan pita cukai palsu.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena Phantom KTV diketahui merupakan tempat yang sebelumnya beroperasi dengan nama Dragon KTV, lokasi yang pernah digerebek aparat pada tahun 2025 dengan temuan ratusan butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn, mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dengan kedok tempat hiburan malam di Phantom KTV.
Menurutnya, dalam operasi terbaru, petugas menemukan narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan nasi bungkus untuk mengelabui aparat.
“Saat ini kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba berkedok THM di Phantom KTV. Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,” ujar Kombes Pol Calvijn, Rabu (3/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang Disc Jockey (DJ), seorang teknisi, petugas cleaning service (CS), dan seorang pemasok ekstasi dari luar lokasi hiburan malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Kasus yang menjerat Phantom KTV bukan kali pertama terjadi. Saat masih menggunakan nama Dragon KTV, lokasi tersebut pernah menjadi target operasi aparat dengan temuan barang bukti sebanyak 700 butir pil ekstasi.
Temuan terbaru membuat aparat mendalami kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antara Dragon KTV dan Phantom KTV, termasuk jaringan pemasok narkoba yang masih beroperasi hingga saat ini.
“Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Kami juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di lokasi yang dahulu bernama Dragon KTV. Selain itu, kami mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak manajemen diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terdapat indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal yang berlangsung di lokasi usaha tersebut.
Temuan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan lanjutan guna mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam operasional Phantom KTV.
Selain kasus narkoba, Pemerintah Kota Medan juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan yang dilakukan pengelola Phantom KTV.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki sejumlah izin penting yang diwajibkan oleh pemerintah.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain: Tidak memiliki izin restoran dan bar yang lengkap. Tidak pernah membayarkan pajak daerah. Tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Diduga menjual minuman keras menggunakan pita cukai palsu.
“Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan mendukung kegiatan usaha dan peningkatan ekonomi, namun seluruh perizinan harus lengkap dan tidak boleh menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegas Rico Waas.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pengelola sejak April 2026, namun tidak ada perbaikan yang signifikan.
“Kita sudah memberi peringatan kepada pihak pengelola sejak bulan April. Untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
BACA JUGA: THM Phantom Medan Digerebek Polisi, CS Ditangkap Jual Ekstasi di Dalam Diskotek
Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, mulai dari dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba, peredaran miras bercukai palsu, hingga persoalan pajak dan perizinan, Phantom KTV dipastikan tidak dapat melanjutkan operasionalnya.
Penutupan ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota Medan dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta taat hukum.
Masyarakat berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak menjadikan tempat hiburan malam sebagai sarana peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya yang merusak generasi muda. (KSC)
REPORTER: Bayu








