THM Phantom KTV Medan Diduga Tak Kantongi Izin, Polisi Temukan Miras Palsu dan Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

THM Phantom KTV Medan Diduga Tak Kantongi Izin, Polisi Temukan Miras Palsu dan Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha (tengah) memeriksa miras di Phantom KTV.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN –  Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kota Medan, kembali menjadi sorotan setelah hasil penyelidikan bersama pihak Bea dan Cukai mengungkap bahwa lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Hingga Rabu (27/5/2026), petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait dugaan praktik peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Tidak hanya itu, dalam proses pra rekonstruksi, aparat juga menemukan adanya dugaan peredaran minuman keras palsu yang dijual di THM Phantom KTV.

Fakta tersebut terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa THM Phantom tidak memiliki izin NPPBKC yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha penjual minuman beralkohol.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda Prismana dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan izin usaha, petugas juga menemukan dugaan penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras yang dijual di lokasi tersebut.

Menurut Nanda, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin NPPBKC dapat dikenakan sanksi berupa denda. Sementara penggunaan pita cukai palsu masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain dugaan pelanggaran cukai, lokasi tersebut juga tengah diselidiki terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha hiburan malam yang terlibat dalam praktik narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” tegas Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Di sisi lain, peredaran minuman keras palsu juga dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan informasi kesehatan yang beredar, konsumsi minuman keras palsu dapat menyebabkan gangguan pernapasan, detak jantung tidak normal, hingga peningkatan suhu tubuh secara drastis. Dalam beberapa kasus, minuman keras oplosan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Saat ini, aparat kepolisian bersama Bea dan Cukai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan pelanggaran lain yang terjadi di THM Phantom KTV Medan. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait