KLIKSUMUT.COM | SERGAI – Personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak balita di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026).
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum seorang tersangka berinisial CN (42), warga Desa Sei Rampah.
Praperadilan tersebut diajukan karena pihak pemohon mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan.
BACA JUGA: Satlantas Polres Sergai Olah TKP Lakalantas di Tol KM.70.900 Medan – Tebing Tinggi
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pihak kepolisian tetap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian persidangan praperadilan.
“Satreskrim tetap kooperatif menghadiri setiap agenda persidangan, mulai dari pembacaan gugatan hingga proses pembacaan hasil atau putusan, guna menguji keabsahan formal prosedur hukum,” ujar Bringin Jaya.
Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama CN dalam dugaan tindak pidana cabul dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Surat penetapan tersangka tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai pada 13 Agustus 2026.
Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Bringin Jaya menyampaikan, setelah adanya putusan tersebut, Satreskrim Polres Sergai akan menindaklanjuti proses perkara dengan mengirimkan berkas kepada pihak Kejaksaan sesuai mekanisme hukum.
“Setelah adanya putusan ini, Satreskrim Polres Serdang Bedagai akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini selanjutnya masih berada dalam ranah proses hukum. Putusan praperadilan berkaitan dengan pengujian aspek formal tindakan hukum yang menjadi objek permohonan, sementara proses penanganan perkara pokok tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)
Reporter: Liberti Lubis








