KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang tersangka pencurian bahan bangunan yang sempat buron selama enam bulan usai beraksi di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.
Tersangka diketahui bernama Sayuti Husni Rambe (46), warga Jalan Langgar Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Ia ditangkap petugas setelah berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, mengatakan tersangka akhirnya berhasil diringkus setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya.
“Setelah sekitar enam bulan buron, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Jumat (29/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/12/2025) dinihari lalu di rumah korban bernama Hendra (53), yang diketahui merupakan Kepala Lingkungan (Kepling) Tegal Sari Mandala III.
BACA JUGA: Polres Karo Gencar Perangi Narkoba, 26 Kasus Terungkap Selama Mei 2026
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang terlelap tidur. Tersangka kemudian masuk ke rumah dengan cara merusak jendela samping bangunan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 10 kotak keramik, lima sak semen, 10 batang besi, serta dua set besi silang kapolding.
Korban yang curiga kemudian memeriksa rekaman CCTV dan langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Medan Area.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela samping rumah korban,” terang AKP M Ainul Yaqin.
Penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri, menerima informasi terkait keberadaan tersangka di kawasan Jalan Langgar Lorong Makmur pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Tawuran Dua Ormas Pecah di Belawan, Polisi Amankan Pria Bawa Sajam
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, Sayuti Husni Rambe mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju hitam yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (KSC)
REPORTER: Bayu








