Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Nahkoda dan 4 ABK Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Nahkoda dan 4 ABK Ditangkap
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Sumatera Utara bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Sumatera Utara bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dilakukan di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada 2 Juni 2026. Dalam operasi gabungan itu, petugas berhasil menyelamatkan delapan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal ke negeri jiran.

Direktur Dit PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara, mengungkapkan bahwa delapan korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial SO warga Kabupaten Asahan, MF warga Kabupaten Batu Bara, SI warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), TD warga Sergai, SL warga Asahan, WI warga Asahan, AM warga Asahan, dan MO warga Asahan.

Menurut Kristina, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kapal pukat yang berangkat dari tambatan kapal PT Timur Jaya, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dengan membawa sejumlah orang yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan,” ujar Kristina, Kamis (11/6/2026).

Bacaan Lainnya

Setelah menghentikan dan menggeledah kapal, petugas menemukan delapan pria yang diduga menjadi korban penyelundupan pekerja migran ilegal.

Selain menyelamatkan para korban, aparat juga mengamankan lima orang yang terdiri dari nahkoda dan anak buah kapal (ABK) berinisial B, IN, MJ, AA, dan P.

“Dalam pemeriksaan awal, kelima orang tersebut mengakui membawa delapan korban ke Malaysia secara ilegal,” ungkap Kristina didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia tanpa prosedur resmi yang berlaku.

BACA JUGA: Operasi Saber Bersinar 2026! BNNK Sergai, TNI dan Polri Gerebek Sarang Narkoba, Sejumlah Pengguna Sabu Diamankan

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengiriman pekerja migran ilegal selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Mereka diketahui bekerja sama dengan jaringan atau agen yang berada di Malaysia untuk merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia secara nonprosedural.

“Kelimanya mengaku sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan berkoordinasi bersama agen di Malaysia untuk membawa warga Indonesia bekerja secara ilegal,” jelas Kristina.

Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran nonprosedural yang memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir Sumatera Utara.

Saat ini, delapan korban telah diserahkan dan dititipkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.

Sementara itu, nahkoda kapal bersama empat ABK yang diamankan telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum.

Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyelundupan pekerja migran ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal pukat, 11 unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Medan Area Ditangkap, Motor Korban Digadai Rp1,3 Juta untuk Beli Sabu

Polda Sumut menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan pekerja migran ilegal sekaligus melindungi warga negara Indonesia dari jaringan perdagangan orang yang masih marak beroperasi di wilayah perbatasan. (KSC)

Pos terkait