Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir di Labuhanbatu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir di Labuhanbatu
GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU: Polda Sumut menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Dua orang kurir ditangkap saat melintas menggunakan mobil berwarna hitam di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/10/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Dua orang kurir ditangkap saat melintas menggunakan mobil berwarna hitam di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/10/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Dari tangan keduanya, polisi menyita 15 kg sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning dengan logo “Nian Nian You Yu”.

BACA JUGA: Hanya dalam 9 Bulan: BNN dan Polda Sumut Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Awal Penangkapan Berkat Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba menuju wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengantaran sabu ke arah Panyabungan. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua pelaku saat melintas di Labuhanbatu,” ujar Kombes Calvijn.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gulung Sindikat Narkoba: BNNP Sumut Ringkus 7 Tersangka, Sita 140 Kg Ganja dan Sabu Sepanjang Juni-Juli 2025

Barang Harus Diantar ke Mandailing Natal
Dalam aksinya, kedua kurir mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan paket narkoba kepada seseorang berinisial PC di Madina. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta setelah barang sampai di tujuan.

Hasil interogasi menyebutkan, sabu tersebut diambil dari wilayah Aek Nabara atas perintah seseorang berinisial IFH, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

BACA JUGA: Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, 145 Kg Sabu dan 1.010 Tersangka Diamankan

Modus Berulang, Polisi Terus Kembangkan Jaringan
Kombes Calvijn juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka bukanlah pemain baru. Mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sepanjang tahun 2025 dengan modus serupa, dan dijanjikan bayaran sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini yakni 15 kilogram sabu dalam kemasan plastik kuning, 1 unit mobil, 2 unit telepon seluler, 1 tas ransel hitam, dan 1 tas sandang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dikendalikan oleh IFH. (KSC)

Pos terkait