Gulung Sindikat Narkoba: BNNP Sumut Ringkus 7 Tersangka, Sita 140 Kg Ganja dan Sabu Sepanjang Juni-Juli 2025

Gulung Sindikat Narkoba: BNNP Sumut Ringkus 7 Tersangka, Sita 140 Kg Ganja dan Sabu Sepanjang Juni-Juli 2025
BNNP Sumut sukses mengungkap empat kasus besar narkotika dan membekuk tujuh tersangka dari jaringan lintas provinsi. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2025, BNNP Sumut sukses mengungkap empat kasus besar narkotika dan membekuk tujuh tersangka dari jaringan lintas provinsi.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil operasi ini, petugas berhasil menyita 105 kilogram ganja kering dan 35 kilogram sabu, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sumut dan sekitarnya.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025), mengungkap bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah dan memiliki peran strategis dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Para tersangka yang ditangkap adalah MF (35) dan K (39) dari Aceh, IN (30) warga Bengkalis – Riau, S (63) dari Deliserdang, serta MH (28), M (38) dari Aceh, dan M alias Y (24) asal Medan,” jelas Brigjen Toga.

Pengungkapan besar berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas pengambilan ganja di kawasan Aceh Gayo. Tim gabungan BNN RI dan BNNP Sumut melakukan penyelidikan intensif, hingga pada 29 Juni 2025 berhasil mencegat mobil dengan nomor polisi BL 1802 KZ.

BACA JUGA: Masih Beroperasi, D”Red KTV & Club Siap-Siap Akan Dirazia BNNP Sumut

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima karung besar berisi ganja kering seberat 94 kg. Penelusuran berlanjut, dan petugas berhasil mengamankan tersangka MF yang diduga kuat sebagai pengendali distribusi.

Tak berselang lama, tim BNNP Sumut kembali membongkar pengiriman ganja lainnya sebanyak 14 kg, mempertegas dugaan bahwa Sumatera Utara menjadi jalur distribusi strategis bagi sindikat narkotika lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan sabu tak kalah dramatis. Bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, tim BNNP melakukan penyelidikan mendalam.

Pada 15 Juli 2025, dua pelaku yakni MH dan M alias Y dibekuk. Dari kamar kos mereka, petugas menemukan 35 bungkus sabu dengan berat total 36 kg, yang disimpan dalam empat kardus dan satu koper.

“Tempat tinggal pelaku dijadikan gudang penyimpanan sabu siap edar. Penemuan ini sangat krusial dalam memutus rantai distribusi,” ungkap Brigjen Toga.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa tim hingga ke Cianjur, Jawa Barat. Pada 19 Juli 2025, seorang tersangka berinisial M berhasil ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Raya Puncak, Cipanas.

BACA JUGA: BNNP Sumut Buru Sejumlah Tahanan Kabur dari Sel Tahanan, Ini Dia Data Pelariannya

“Penangkapan ini hasil dari kerja sama dan investigasi berlapis yang melibatkan banyak unsur. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini tuntas,” tegasnya.

Brigjen Toga menegaskan, BNNP Sumut akan terus melakukan pemberantasan hingga ke akar. Keberhasilan pengungkapan besar ini menjadi bukti nyata bahwa Sumut bukan tempat yang aman bagi para pengedar dan bandar narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Karena perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait