Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, 145 Kg Sabu dan 1.010 Tersangka Diamankan

Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, 145 Kg Sabu dan 1.010 Tersangka Diamankan
CAPAIAN DIRESNAKOBA POLDA SUMUT: Polda Sumut mengungkap 862 Kasus narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025 dengan barang bukti 145 Kg Sabu dan mengamankan 1.010 tersangka. (FOTO: Liberty Lubis)

KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Acara digelar di Lapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Dirreserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Turut hadir Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga. Turut hadir juga perwakilan Bea Cukai Sumut, Avsec Bandara Kualanamu, BNNK Tebing Tinggi, serta jajaran Polres lainnya.

BACA JUGA: Hanya dalam 9 Bulan: BNN dan Polda Sumut Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

862 Kasus dan 1010 Tersangka Selama 10 Bulan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membeberkan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2025, jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap 862 kasus tindak pidana narkotika dengan total 1010 tersangka.

“Pemberantasan narkoba ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Polri akan terus konsisten memberantas narkoba secara komprehensif di seluruh lini,” ujar Kombes Ferry.

BACA JUGA: Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik THM Dragon

Barang Bukti: 145 Kg Sabu hingga 76 Ribu Pil Ekstasi
Sementara Dirreserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.000 butir pil ekstasi, dan 15.000 butir pil happy five.


Bacaan Lainnya

Kombes Jean Calvijn juga mengungkap bahwa terdapat tiga kecamatan yang masuk zona merah peredaran narkoba, yakni Kecamatan Tanjung Morawa (Deli Serdang), Kecamatan Perbaungan (Sergai), dan Kecamatan Rambutan (Tebing Tinggi).


“Kami juga telah menetapkan seorang bandar besar asal Malaysia dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Kombes Calvijn.

BACA JUGA: Teken MoU Program Saweu Sikula di MAN 2 Takengon: Kasat Binmas Edukasi Bahaya Narkoba, Pergaulan Bebas, dan Medsos

Modus Edar: Dari Jalan Raya hingga Warung Makan
Berbagai modus operandi terungkap dalam jaringan peredaran narkoba ini. Para pelaku kerap melakukan transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan di pinggir jalan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Polres Sergai Ungkap 261 Kasus, Tutup Satu Tempat Hiburan Malam
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu, memaparkan bahwa jajarannya telah menangani 261 kasus narkoba dengan 352 tersangka selama periode yang sama. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 599,33 gram sabu, 3,13 gram ganja dan 47 ½ butir ekstasi


Polres Sergai juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan tokoh masyarakat setempat untuk menutup salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy, yang dianggap menjadi tempat rawan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkoba, Seorang Tersangka Lagi Masih Buron

Senjata Api Pabrikan Makarov Disita dari Tersangka
Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, salah satunya berinisial MS. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 ½ butir ekstasi, 1 pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 (Made in Rusia), dan 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm.


“Senjata api ini bukan rakitan, melainkan jenis pabrikan. Saat ini masih dalam penyelidikan Labfor untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan tindak pidana lainnya,” jelas AKBP Jhon.

BACA JUGA: Perangi Peredaran Narkotika, Pemko Medan Dukung Pembentukan BNN Kota Medan

Penanganan Tahanan dan Barang Bukti di Bawah Pengawalan Ketat
Usai konferensi pers, seluruh barang bukti dan tahanan dikembalikan ke Mako Polres Sergai dengan pengawalan ketat oleh personel Sat Narkoba, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. (KSC)

REPORTER: Liberty Lubis

Pos terkait