Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkoba, Seorang Tersangka Lagi Masih Buron

Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkoba, Seorang Tersangka Lagi Masih Buron
RESIDIVIS NARKOBA: Tersangka SJ dan barang bukti narkoba diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah. (FOTO: Dok. Satnarkoba Polres Tapteng/Ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Bukannya tobat dan memperbaiki diri setelah tiga kali keluar masuk penjara, seorang pria berinisial SJ (42), warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), justru kembali ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Barus, Jumat, 26/9/2025) malam. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2,74 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Hanya dalam 9 Bulan: BNN dan Polda Sumut Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai sering terjadinya transaksi sabu di rumah pelaku. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar AKP Gunawan, Sabtu (27/9/2025).

BACA JUGA: Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Polisi Amankan 5 Pria dan Bakar Mesin Judi

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp470.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, tiga belas plastik klip kosong, satu buah pisau cutter, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa SJ merupakan pengedar aktif.

Dalam pemeriksaan awal, SJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Iwan, yang berdomisili di Kota Sibolga. Hingga kini, Iwan masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polda Sumut Ungkap Modus Keji Gunakan PMI Ilegal Jadi Kurir

“Tim kami langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok yang disebutkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan,” lanjut AKP Gunawan.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra Jaya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Tapanuli Tengah. Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” ujar AKBP Wahyu.

BACA JUGA: Nekat Edarkan Sabu, FIS Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Kini, SJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tapteng. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan


Pos terkait