Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polda Sumut Ungkap Modus Keji Gunakan PMI Ilegal Jadi Kurir

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polda Sumut Ungkap Modus Keji Gunakan PMI Ilegal Jadi Kurir
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh sebagai kurir

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh sebagai kurir. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dan 39 gram ganja jenis cannabis flower yang diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara.

Operasi pertama dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.35 WIB, di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Polisi mengamankan tersangka bernama Safrizal (24), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu bermerek teh Cina “Chinese Pin Wei” dengan logo kepala ayam merah-hitam dan berat total 10.000 gram (10 kg).

Selain itu, ditemukan pula 2 bungkus ganja kemasan “Wonderbrett” seberat 38,85 gram, serta barang bukti lain seperti pakaian dan handphone.

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Polisi Usai Kabur ke Atap Rumah

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, sindikat ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia berinisial B, yang saat ini bermukim di Malaysia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini membuktikan bahwa jaringan lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai kurir narkoba. Kami akan menindak tegas sindikat ini agar tidak merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Calvijn.

Keesokan harinya, Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Ditresnarkoba kembali bergerak dan menangkap tersangka kedua, Khairul Arabi (29), warga Aceh Timur. Penangkapan dilakukan di Jalan Karya Wisata, Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Tersangka diketahui diperintahkan oleh B untuk menjemput sabu dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan. Dari tangan Khairul, polisi menyita sebuah handphone Samsung tanpa SIM card, yang diduga digunakan untuk komunikasi satu arah.

Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan jalur PMI ilegal sebagai modus utama penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Jalur ini dinilai minim pengawasan dan memanfaatkan kelemahan sistem pelindungan pekerja migran.

Kedua tersangka kini dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Miliki Sabu, Polsekta Berastagi Ringkus Dua Pekerja Bangunan Asal Medan dan Langkat

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan Malaysia dan penjaga perbatasan demi membongkar jaringan internasional ini hingga ke akar. (KSC)

Pos terkait