Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Picu Kekhawatiran, Aktivis HMI Ingatkan Potensi Gejolak Lapas

Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Picu Kekhawatiran, Aktivis HMI Ingatkan Potensi Gejolak Lapas
PEMINDAHAN ILYAS KE NUSAKAMBANGAN: Pemindahan narapidana korupsi Ilyas Sitorus dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan menuai sorotan dan memicu perdebatan publik. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, menyampaikan kekhawatirannya atas pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia menilai pemindahan tersebut berpotensi memicu keresahan di lingkungan pemasyarakatan.

Ihutan Pane juga menilai alasan pemindahan yang menyebutkan dugaan pemerasan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Apalagi, keluarga Ilyas secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sumatera Utara (Sumut) ini, ketidakjelasan informasi berpotensi memunculkan spekulasi dan ketegangan di antara sesama warga binaan maupun antara warga binaan dan petugas.

BACA JUGA: Rutan Tanjung Gusta Medan Tepis Isu Pemerasan Narapidana Korupsi Bebas Gunakan Ponsel

“Kalau hal ini tidak tuntas dan publik tidak mendapat penjelasan yang utuh, tentu bisa memicu keresahan di dalam lingkungan Rutan maupun Lapas antar sesama narapidana maupun narapidana dengan petugas Rutan atau Lapas,” kata Ihutan Pane, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Belajar dari Kerusuhan Lapas Tanjung Gusta

Ihutan Pane mengingatkan jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan agar belajar dari peristiwa kebakaran dan kerusuhan yang pernah terjadi di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan pada 11 Juli 2013. Ia menilai kerusuhan di lembaga pemasyarakatan sering kali dipicu oleh akumulasi persoalan yang tidak segera diselesaikan.

“Pemicu kerusuhan bisa akumulasi masalah apa saja seperti yang pernah terjadi di Lapas Tanjung Gusta 2013 silam karena dipicu pemadaman aliran listrik serta habisnya persediaan air untuk para tahanan dan narapidana,” ujar Ihutan Pane.

BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli. Menurut Pane, pemindahan warga binaan, terlebih ke Lapas Nusakambangan, seharusnya memiliki dasar yang kuat dan proporsional.

“Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli agar pemindahan warga binaan apalagi ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, semestinya dilakukan dengan alasan yang kuat. Tidak boleh hanya alasan ringan punya ponsel apalagi dituduh memeras dengan menggunakan ponsel,” kata Ihutan Pane, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak berlebihan dalam menegakkan aturan, terutama terhadap warga binaan yang akan segera bebas. Ia menilai pemindahan ke penjara superketat perlu pertimbangan matang. Pane pun menyebut adanya dugaan faktor lain di balik pemindahan tersebut.

“Kami juga menduga ada hal lain dibalik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” ujar Pane.

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Tanggapi Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

DPR dan Menteri Buka Suara

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, turut menanggapi polemik pemindahan Ilyas Sitorus. Politikus PDI Perjuangan itu menilai Ilyas bukan narapidana berbahaya jika telepon genggam  hanya untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Menurut Andreas, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan semata-mata keberadaan telepon genggam, melainkan sikap dan perilaku penggunaannya.

“Kalau telepon genggam tersebut untuk menggerakan atau bertransaksi dengan orang di luar Rutan Tanjung Gusta, untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan baik di dalam maupun di luar Rutan, tentu bisa kita pahami jika perlu melakukan pemindahan ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya memindahkan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah petugas menemukan Ilyas memiliki telepon seluler di dalam rutan. Agus menyebut keputusan tersebut berdasarkan laporan petugas di lapangan.

BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai Pemindahan Napi ke Nusakambangan via Perintah Lisan Langgar Prinsip Negara Hukum

“Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk memeras,” kata Agus Andrianto.

Agus menegaskan, temuan penggunaan ponsel di dalam rutan menunjukkan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja jajarannya.

“Evaluasi internal berjalan secara transparan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, untuk menelusuri oknum yang membiarkan ponsel masuk ke dalam rutan.

Bantahan Keluarga dan Riwayat Kasus

Keluarga Ilyas Sitorus membantah tuduhan pemerasan tersebut. Salah seorang anak Ilyas yang enggan namanya muncul, mengatakan ayahnya seharusnya memperoleh hak bebas bersyarat pada 25 Februari mendatang. Namun, tuduhan penggunaan ponsel dari dalam rutan membuat pihak berwenang mencabut hak tersebut.

BACA JUGA: Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan

“Ayah kami tidak pernah memeras orang memakai telepon seluler dan tidak pernah memakai telepon seluler, apalagi berfoto di dalam Rutan. Untuk apa? Kan, segera bebas bulan depan,” kata anak Ilyas.

Ia juga menyebut ayahnya justru kerap mengalami pemerasan sejak mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

Kasus Menjerat Ilyas

Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, menjalani hukuman 16 bulan penjara. Penyidik Kejaksaan Negeri Batubara menahan Ilyas di Rutan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Jaksa mendakwa Ilyas terlibat penyelewengan anggaran pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021 saat ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan.

Pemindahan Ilyas ke Lapas Nusakambangan menyita perhatian publik karena menjadikannya narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan superketat tersebut. (KSC)

Pos terkait