KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Sumut), memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Langkah ini untuk menegakkan disiplin, menjaga keamanan, dan menciptakan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pengawalan Ketat untuk Menjamin Keamanan
Pemindahan narapidana berlangsung pada Kamis (22/1/2026) dengan pengawalan ketat personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan. Mereka memastikan proses berjalan lancar, aman, dan tertib. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi jawaban atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial tentang dugaan perlindungan khusus terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Rutan Tanjung Gusta Medan Tepis Isu Pemerasan Narapidana Korupsi Bebas Gunakan Ponsel
Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa mereka menegakkan aturan secara konsisten dan profesional. Aturan berlaku tanpa pengecualian atau pandang bulu terhadap siapa pun. Pemindahan ini sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban agar seluruh pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan berjalan optimal.
Kanwil Sumut Bantah Tuduhan Perlindungan Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” ungkap Yudi Suseno.
BACA JUGA: Lapas Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Modus Lempar dari Luar Pagar
Ia menambahkan, pimpinan rutan konsisten menanamkan kedisiplinan agar seluruh jajaran bekerja profesional. Selain itu, pimpinan Rutan juga menjauhi penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
Pemindahan Sebagai Peringatan Tegas bagi Warga Binaan
Pemindahan narapidana tipikor ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Kelas I Medan menegakkan keamanan dan ketertiban secara terbuka, objektif, dan konsisten.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno.
Yudi Suseno menekankan tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib. Hal ini sekaligus warning bagi warga binaan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau mengganggu ketertiban rutan.
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (KSC)








