KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pakar hukum tata negara menilai kebijakan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang berdasarkan pada perintah lisan menteri berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
Praktik tersebut dinilai memerlukan pengawasan serius dari DPR RI melalui fungsi checks and balances, termasuk dengan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Pakar hukum tata negara, Dr. Farid Wajdi, mengemukakan pandangan itu merespons kebijakan pemindahan narapidana ke lapas berkeamanan tinggi yang disebut-sebut berlandaskan perintah lisan.
Ia menegaskan, dalam sistem negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap hak individu, termasuk narapidana, wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta akuntabilitas administratif.
BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan
Perintah Lisan Dinilai Tak Cukup Secara Hukum
Farid menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan bukan sekadar persoalan teknis pemasyarakatan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan administratif individual (beschikking) yang membawa konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang serius.
“Pemindahan narapidana ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan bukan sekadar urusan teknis pemasyarakatan. Itu adalah keputusan administratif individual (beschikking) dengan konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang berat, sehingga dasar hukumnya harus tertulis, jelas, dapat ditelusuri, dan terbuka untuk diuji,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai perintah lisan atau pesan singkat tidak dapat menjadi dasar hukum yang sah untuk kebijakan yang secara signifikan membatasi hak narapidana. Menurutnya, pengecualian hanya dapat dilakukan dalam kondisi mendesak dan tetap harus segera ditindaklanjuti dengan keputusan administratif formal sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan
Farid mengakui pejabat publik memiliki ruang diskresi dalam kondisi tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa diskresi bukan kewenangan tanpa batas.
“Diskresi tetap dibatasi oleh tujuan kepentingan umum, asas proporsionalitas, larangan penyalahgunaan wewenang, dan kewajiban tunduk pada hukum. Kecepatan kebijakan tidak boleh mengorbankan rasionalitas dan prosedur hukum,” kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.
Risiko Kebijakan Reaktif dan Populisme
Farid juga mengingatkan bahaya kebijakan yang lahir akibat tekanan opini publik atau viralitas media sosial. Dalam situasi tersebut, diskresi pejabat publik berisiko bergeser dari keputusan administratif yang rasional menjadi respons populis yang membuka ruang kesewenang-wenangan.
“Negara hukum justru menuntut pejabat publik tidak reaktif terhadap kegaduhan, melainkan konsisten pada prosedur dan prinsip,” tegas alumnus Program Doktor Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
BACA JUGA: Rutan Tanjung Gusta Medan Tepis Isu Pemerasan Narapidana Korupsi Bebas Gunakan Ponsel
Dari sisi keadilan, Farid menyoroti pentingnya asas proporsionalitas dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ia menilai pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam lapas bukan fenomena tunggal yang hanya terjadi di satu tempat.
“Jika pelanggaran serupa di tempat lain tidak berujung pada pemindahan ke Nusakambangan, maka penerapan sanksi ekstrem dalam satu kasus berpotensi melanggar asas keadilan dan kesetaraan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga konsisten dan tidak selektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan justru melemahkan legitimasi kebijakan pemasyarakatan dan memunculkan persepsi diskriminatif di mata publik.
Minta DPR Jalankan Fungsi Pengawasan
Dari perspektif hak asasi manusia, Farid menegaskan bahwa narapidana tetap memiliki hak dasar meskipun sedang menjalani pidana. Menurutnya, pemindahan mendadak ke lapas supermaksimum serta pembatalan hak pembebasan bersyarat tanpa prosedur transparan dan evaluasi objektif berpotensi menimbulkan persepsi sebagai hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.
“Di sinilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi krusial. Setiap kebijakan menteri harus berlandaskan pertanggungjawaban secara administratif, bukan hanya secara moral atau politis,” katanya.
Farid menilai respons cepat pemerintah terhadap kasus viral memang menunjukkan sensitivitas terhadap opini publik. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika penegakan disiplin baru berjalan ketika publik marah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum substantif, melainkan penegakan hukum simbolik—tegas di permukaan, rapuh di sistem,” ujar Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015–2020 itu.
Dalam konteks hukum tata negara, ia menegaskan DPR RI, khususnya Komisi XIII membidangi hukum, HAM, dan pemasyarakatan, memiliki legitimasi konstitusional kuat untuk memanggil menteri terkait.
“Pemanggilan menteri oleh DPR bukan bentuk intervensi, melainkan mekanisme checks and balances untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa negara hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan dan kepatuhan pada prosedur.
“Ketegasan tanpa prosedur berisiko melahirkan ketidakadilan, sementara prosedur tanpa ketegasan melahirkan pembiaran. Negara hukum harus mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap taat asas, rasional, dan berkeadilan,” pungkas Farid. (KSC)








