KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Keterbukaan informasi di lembaga pendidikan negeri kembali dipertanyakan. Kedatangan awak media ke SMP Negeri 1 Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, pada Jum’at, 11 September 2026, untuk mengonfirmasi proyek revitalisasi justru berujung pada sikap tidak kooperatif dari pejabat sekolah.
Peristiwa itu terjadi saat awak media bertamu ke sekolah guna menemui Kepala Sekolah, S. Anakampun. Setibanya di lokasi, awak media hanya bertemu dengan Wakepsek Bidang Kesiswaan, marga Siringo Ringo.
Siringo Ringo menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak masuk pada hari tersebut. Ia mempersilakan awak media masuk ke ruang kepala sekolah dan meminta agar semua yang ingin disampaikan saja kepadanya.
BACA JUGA: PBB Dairi Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program Bupati, Siap Kawal Kebijakan Pro-Rakyat
Namun ketika ditanya terkait proyek revitalisasi yang sedang berjalan, khususnya soal lelang barang-barang bongkaran, Siringo Ringo tampak kebingungan dan tidak dapat memberikan jawaban.
Awak media kemudian meminta tolong agar dihubungkan ke kepala sekolah untuk membuat janji temu, agar tidak bolak-balik datang ke sekolah.
Permintaan itu ditolak. Dengan nada tinggi, Siringo Ringo mengatakan: “Saya belum bersedia menghubungi pak kepsek. Jangan bapak paksa saya menghubungi kepsek”.ungkapnya dengan nada tinggi.
Usai berkata demikian, ia meninggalkan ruangan dan membiarkan awak media sendirian tanpa kepastian.
Inilah sifat dan etika seorang guru dan sekaligus Wakepsek Kesiswaan yang tidak perlu dicontoh. Seharusnya seorang pendidik menjadi teladan dalam bersikap, melayani, dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Danau Sicike-cike, Surga Tersembunyi di Dairi: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi baru dilakukan kepada Kepala Sekolah S. Anakampun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Keduanya belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini maupun transparansi proyek revitalisasi di SMPN 1 Siempat Nempu Hulu.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dan mengevaluasi sikap oknum pejabat sekolah tersebut. Pasalnya sekolah negeri menggunakan anggaran negara dan wajib akuntabel kepada publik.
Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers. (KSC)








