DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan
PEMINDAHAN NARAPIDANA KORUPSI: Pemindahan narapidana korupsi Ilyas Sitorus dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan berdasarkan perintah Menteri Imipas, Agus Andrianto (foto kiri). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam dari DPRD Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini memicu pertanyaan publik mengenai keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika hanya berdasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA: Rutan Tanjung Gusta Medan Tepis Isu Pemerasan Narapidana Korupsi Bebas Gunakan Ponsel

Kronologi Pemindahan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, memindahkan Ilyas Sitorus, Kamis (22/1/2026) dini hari. Pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan berlangsung setelah beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.

Bacaan Lainnya

Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus ini dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan.

Laoli menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.

Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik karena ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumut yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Lapas ini dikenal memiliki tingkat pengamanan tinggi dan menampung narapidana berisiko tinggi.

BACA JUGA: Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan

Penjelasan Rutan dan Kementerian

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan akibat Ilyas tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di sel.

Ia menambahkan bahwa pengajuan hak bebas bersyarat Ilyas pada Februari 2026 menjadi batal akibat pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi sempat membantah foto yang beredar di media sosial di jepret di dalam rutan. Namun, setelah inspeksi mendadak, petugas menemukan telepon genggam di sel Ilyas.

Kepala Kanwil Direktirat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pemindahan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

BACA JUGA: Mantan Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejari Batubara, Terlibat Korupsi Rp1,8 Miliar Proyek Digital Pendidikan

Yudi menyebut, perintah secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan berlangsung cepat. Langkah ini bertujuan menegakkan disiplin serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus Korupsi Menyeret Ilyas

Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Majelis hakim mengetuk vonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya dapat mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (KSC)

Pos terkait