Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Tanggapi Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Tanggapi Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan
SOROT PEMINDAHAN NAPI KORUPSI: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi pemindahan narapidana korupsi Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan akibat pelanggaran disiplin di Rutan Tanjung Gusta Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menanggapi pemindahan narapidana kasus korupsi asal Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Andreas menilai penggunaan telepon genggam oleh narapidana tidak serta-merta menjadikannya sebagai warga binaan berbahaya.

Menurut Andreas, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan semata-mata keberadaan telepon genggam, melainkan tujuan dan perilaku penggunaannya. Ia menegaskan bahwa penilaian risiko narapidana harus secara proporsional.

“Kalau telepon genggam tersebut digunakan untuk menggerakkan atau bertransaksi dengan orang di luar Rutan Tanjung Gusta untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan baik di dalam maupun di luar Rutan, tentu bisa dipahami dipindahkan ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

Andreas Tekankan Prinsip Proporsionalitas

Andreas menyatakan bahwa aparat pemasyarakatan perlu membedakan pelanggaran disiplin biasa dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan. Ia mengingatkan agar kebijakan pemindahan ke lapas dengan pengamanan superketat seperti Nusakambangan tidak secara berlebihan.

Ia juga menilai komunikasi narapidana dengan keluarga, jika tidak ada unsur pidana lanjutan, seharusnya mendapat perlakuan sebagai pelanggaran disiplin internal yang dapat penanganan secara bertahap.

Penjelasan Menteri Imipas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus karena yang bersangkutan kedapatan memiliki dan menggunakan telepon genggam di dalam rutan. Agus menegaskan bahwa ia memberikan perintah langsung pemindahan tersebut setelah menerima laporan dari jajaran.

BACA JUGA: Rutan Tanjung Gusta Medan Tepis Isu Pemerasan Narapidana Korupsi Bebas Gunakan Ponsel

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk meras – memeras,” kata Agus Andrianto kepada media, Sabtu, 31 Januari 2026.

Agus menyebut terbongkarnya penggunaan telepon genggam oleh Ilyas menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemasyarakatan.

Ia juga memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, untuk menelusuri peran petugas yang membantu narapidana memiliki telepon genggam di dalam Rutan Tanjung Gusta.

Respons DPRD dan Status Hukum Ilyas

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, turut menanggapi pemindahan Ilyas Sitorus. Ia menilai pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan harus berdasarkan pada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai Pemindahan Napi ke Nusakambangan via Perintah Lisan Langgar Prinsip Negara Hukum

“Tidak boleh hanya alasan ringan punya ponsel, apalagi dituduh memeras dengan menggunakan ponsel,” kata Laoli.

Laoli mendukung pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, namun mempertanyakan konsistensi kebijakan apabila kepemilikan telepon genggam menjadi satu-satunya dasar pemindahan.

Kasus Menjerat Ilyas

Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut. Pengadilan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepadanya atas keterlibatan dalam penyelewengan anggaran pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021, saat ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan setempat. Penyidik Kejaksaan Negeri Batubara menahan Ilyas di Rutan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025.

BACA JUGA: Mantan Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejari Batubara, Terlibat Korupsi Rp1,8 Miliar Proyek Digital Pendidikan

Kepala Rutan Tanjung Gusta, Andi Surya, mengatakan bahwa Ilyas memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat pada bulan depan. Namun, pelanggaran disiplin berupa penggunaan telepon genggam membuat hak tersebut batal.

“Karena tidak disiplin (menggunakan telepon genggam), warga binaan kami Ilyas Sitorus mendapat hukuman dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Bebas bersyaratnya juga batal,” kata Andi Surya.

Foto Viral dan Sikap Kanwilpas

Foto Ilyas Sitorus yang terlihat memegang telepon genggam di sebuah ruangan menyerupai ruang kerja, sempat viral di media sosial. Andi Surya membantah bahwa foto tersebut di jepret dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Nggak ada ruangan seperti itu di Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya.

BACA JUGA: Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan

Meski demikian, petugas rutan menemukan telepon genggam milik Ilyas di dalam sel setelah melakukan inspeksi mendadak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan Ilyas merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara,” kata Yudi.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemindahan berlangsung secara terbuka dan tanpa perlakuan istimewa.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno. (KSC)

Pos terkait