Operasi Kancil 2025: Polda Sumut Ungkap 249 Kasus Kejahatan, Sita Ratusan Sepeda Motor

Operasi Kancil 2025: Polda Sumut Ungkap 249 Kasus Kejahatan, Sita Ratusan Sepeda Motor
OPERASI KANCIL 2025: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajarannya berhasil mengungkap 249 kasus kejahatan dan mengamankan 226 tersangka dalam Operasi Kancil 2025. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajarannya berhasil mengungkap 249 kasus kejahatan dan mengamankan 226 tersangka dalam Operasi Kancil 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebutkan, ratusan kasus tersebut terdiri dari kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C.

“Pengungkapan kasus 3C ini dilakukan dalam kurun waktu 21 hari, terhitung sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025,” ujar Ricko dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA: Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Puluhan Motor Tanpa Dokumen, Pemilik Rumah Sebut Motor Hasil Gadai

Menurut Kombes Ricko, Operasi Kancil 2025 berfokus pada lima wilayah prioritas, yakni Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan Operasi Kancil 2025 ada lima Polres yang menjadi objek atau target operasi Kancil 2025 ini,” tegas Kombes Ricko.

Selain lima wilayah prioritas tersebut, seluruh 24 Polres jajaran Polda Sumut juga melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum masing-masing untuk menekan angka kriminalitas.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil box, 114 unit sepeda motor, 1 unit truk, 1 unit bentor, uang tunai, dan 21 unit handphone.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Halaman Masjid Medan, Satu Kabur Diburu Polisi

Kombes Ricko juga menjelaskan, khusus di lima Polres target operasi, berhasil diungkap 126 kasus dengan 129 tersangka.

“Kegiatan operasi ini terus ditingkatkan di wilayah hukum Polda Sumut. Ini menjadi upaya bagi kami penegak hukum untuk konsisten, kontinue menindak pelaku curas, curat dan curanmor yang mengganggu,” jelas Kombes Ricko.

Selain melakukan penindakan, Kombes Ricko juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor atau begal untuk memeriksa nomor rangka kendaraan melalui akun media sosial Polda Sumut atau langsung ke Satuan Reserse Kriminal Polres masing-masing.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Berastagi

“Bagi masyarakat, kendaraannya berhasil kami ungkapkan, nanti bisa dihubungi dari akun Polda Sumut. Bisa langsung ke Kasat masing-masing Polres yang terlibat dalam Operasi Kancil ini,” ungkapnya.

Kombes Ricko juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan tindak kejahatan yang dialami ke kantor polisi terdekat.

“Kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk curanmor atau kepada pihak berwajib. Kami akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya,” tutup Kombes Ricko. (KSC)



Pos terkait