REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO -Aksi kriminal pencurian sepeda motor di wilayah Berastagi akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di kawasan Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Kedua pelaku diketahui berinisial AG (24), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, dan RS (50), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF100D (Supra X) warna hitam, yang diketahui milik korban bernama Rejeki Sitepu.
BACA JUGA: Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Tebing Tinggi Tahan Kembali Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumah orang tuanya. Penyidik kemudian melakukan pengumpulan informasi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar lokasi Pajak Roga.
“Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama tim Reskrim Polsek Berastagi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar AKP Eriks dalam keterangan persnya, Sabtu (16/8/2025).
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Karo Tangkap Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditembak
Sebagai bentuk pencegahan, AKP Eriks Nainggolan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang rawan.
“Kami sarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, sehingga kendaraan tidak mudah menjadi sasaran pencurian,” tegasnya.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (KSC)








