Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Tebing Tinggi Tahan Kembali Tersangka

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Tebing Tinggi Tahan Kembali Tersangka
OLAH TKP:Penyandang disabilitas korban kekerasan seksual, IRN (23 tahun) digendong salah seorang warga saat Tim Penyidik Polres Tebing Tinggi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping kamar mandi salah satu sekolah yang tidak lagi beroperasi di kawasan Jl. Dusun V Emplasment Rambutan, Paya Bagas, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. (FOTO: Ist)

EDITOR: Fik Sagala
LAPORAN: Tim Redaksi

KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI – Keluarga IRN, gadis penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual, mendesak Polres Tebing Tinggi segera menahan kembali tersangka PNT. Ironis, Tim Penyidik PPA Polres Tebing Tinggi sebelumnya melepaskan tersangka dengan dalih tidak cukup bukti telah melakukan Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) . Tersangka hanya dikenakan wajib lapor tiap pekan.

Penegasan ini disampaikan kuasa hukum korban, Utreck Ricardo Siringoringo kepada kliksumut.com, Sabtu (16/8/2025).

“Kita dapat informasi dari tim peyidik bahwa keluarga tersangka ada tawarkan Rp.2 juta untuk damai. Ini bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tegas Ricardo.

BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi “Lepaskan” Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas

Kejahatan asusila, apalagi terhadap penyandang disabilitas seperti yang dialami IRN, selayaknya mendapat perhatian serius dari penegak hukum.

“Aparat hukum juga layaknya tidak terjebak dalam kompromi murahan yang ditawarkan oleh keluarga tersangka. Bagi korban dan keluarganya, tersangka harus bertanggungjawab dengan apa yang telai diperbuat, sesuai hukum yang berlaku” sebut Ricardo.

Secara gamblang, Ricardo menegaskan, tersangka telah merusak masa depan korban IRN dengan merenggut kegadisannya. Apalagi perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan cara memperdaya korban dengan berbagai iming-iming, termasuk janji manis akan menikahi.

“Tidak hanya tim penyidik, masyarakat luas layak berempati dan bersimpati dengan korban, apalagi korban penandang disabilitas. Tangkap dan tahan kembali tersangka. Tidak boleh bebas, apalagi proses hukum sedang berjalan,” tegas Ricardo.

BACA JUGA: Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH: Korban Alami 3 Tiga Kali Kekerasan Seksual

Ricardo juga menyayangkan sikap tim penyidik PPA Polres Tebing Tinggi yang kerap beralasan terkendala dalam penyusunan Berkas Acara Perkara (BAP) dengan dalih sulit menghadirkan korban dalam upaya mengumpulkan keterangan tambahan.

“Kita akui, korban merupakan keluarga tidak mampu. Bahkan tidak mampu menyediakan biaya untuk datang dari Riau ke Polres Tebung Tinggi. Tetapi masih ada solusi lain, lewat video call atau teknologi informasi lain yang sudah lajim digunakan saat ini. Proses persidangan saja dapat dilakukan secara daring,” tutup Ricardo.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, IRN menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh PNT. Demi mendapatkan keadilan, IRN membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Unit PPA Polres Tening Tinggi atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) No. STTLP/B/499/XII/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Desember 2024. (KSC)

Pos terkait