EDITOR: Fik Sagala
LAPORAN: Tim Redaksi
KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI – Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi “melepaskan” PNT, seorang pria beristri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ironisnya, pembebasan tersangka PNT, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada korban IRN, gadis penyandang disabilitas berusia 23 tahun, mau pun kepada pihak kuasa hukum korban, Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH dari Kantor Hukum Law Firm Siringo dan Partners.
“Tiba-tiba dapat info, pelaku sudah tidak ditahan lagi. Sudah dilepaskan dengan dalih aduan client kita tidak kuat. P19 terus, begitu alasan penyidik. Padahal kita pernah saling berhubungan lewat telepon dengan tim penyidik. Ada simpan nomor HP kita,” ujar Ricardo.
BACA JUGA: Polres Mandailing Natal Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
Informasi tersangka PNT tidak lagi mendekam ditahanan Polres Tebing Tinggi, diketahui setelah Ketua Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Kota Tebing Tinggi, Eva Purba, datang melakukan kunjungan kerja ke Polres Tebing Tinggi, Jumat (15/8/2025) pagi.
“Kalau tidak dapat info dari Bu Eva, kita sebagai kuasa hukum, juga keluarga korban, pasti tidak tau kalau tersangka sudah dilepaskan,” ujar Ricardo.
Setelah mendapat informasi, Ricardo kemudian menghubungi Fuad, salah seorang Tim Penyidik TPPA Polres Tebing Tinggi untuk menanyakan kebijakan pelepasan tersangka PNT.
“Katanya, tersangka kena wajib lapor tiap minggu. Ada apa ini sebenarnya. Korbannya adalah penyandang disabilitas, tetapi penanganan kasusnya seperti ini. Layaknya kasus begini jadi perhatian serius. Ini tidak, undang-undang jadi mainan saja,” tegas Ricardo.
BACA JUGA: Akankah Aturan Baru Menaker Beri Efek Jera kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja?
Korban IRN, sebelumnya telah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Unit PPA Polres Tening Tinggi atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) No. STTLP/B/499/XII/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Desember 2024.
Dalam laporan, korban IRN tercatat mengalami kekerasan seksual oleh tersangka PNT yang terjadi di samping kamar mandi sekolah yang tidak lagi beroperasi di kawasan Jl. Dusun V Emplasment Rambutan, Paya Bagas, Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Jumat (29/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tersangka PNT kemudian ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polres Tebing Tinggi, sebelum akhirnya dilepaskan kembali menghirup udara bebas. (KSC)





