KPU RI Akan Beri Sanksi Setelah Polda Sumut Tetapkan Status Parlagutan Harahap

KPU RI Akan Beri Sanksi Setelah Polda Sumut Tetapkan Satus Parlagutan Harahap
Anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap digiring Tim Saber Pungli Polda Sumut ke dalam mobil, setelah terjaring OTT di salah satu café di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dinihari. (FOTO: Ist)

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan sanksi tegas kepada Parlagutan Harahap, anggota KPU Padangsidimpuan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), jika dalam pemeriksaan terindikasi kuat bersalah melanggar aturan sebagai penyelenggara Pemilu.

Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, saat melakukan kunjungan kerja di gudang logistik KPU Medan, Jl. Kol. Yos Sudarso Medan, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polda Sumut OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

Pria yang akrab dipanggil Parsa ini juga mengatakan, penetapan sanksi akan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminial Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Parlagutan Harahap, pasca ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

“Kalau di Sidimpuan sudah terjadi, ya kita tinggal tunggu pengembangan kasus hukumnya seperti apa, yang jelas nanti secara kelembagaan pasti akan ada sanksi yang kita berikan sesuai dengan regulasi dan aturan,” sebut Parsa.

Parsa menyatakan, KPU RI belum mendapat informasi terkait status Parlagutan Harahap, karena pihat bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Polda Sumut.

BACA JUGA: Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan Kecam Parlagutan Harahap Terjaring OTT

“Sampai hari ini belum dapat informasi, apakah udah ditersangkakan apa belum. Cuma yang jelas, yang bersangkutan sudah dibawa ke Polda. Informasinya begitu,” terang Parsa.

Parsa tidak menjelaskan secara rinci, apa bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Parlagutan Harahap, atas dugaan tindak pemerasan terhadap salah seorang calon legistlatif (caleg).

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Ditreskrimmum Polda Sumut menangkap Parlagutan Harahap di salah satu café di Padangsidimpuan atas tuduhan melakukan pemerasan atau menerima suap dari salah seorang caleg dengan iming-iming memengkan pihak bersangkutan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Dari tangan Parlagutan Harahap, petugas mengamankan uang Rp 25 juta sebagai barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan. (Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait